Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mengutarakan rasa terima kasih serta apresiasi mendalam menyusul disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang Undang Pelindungan Ketenagakerjaan pada Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026). Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat menyatakan pengesahan undang-undang anyar ini menjadi tonggak krusial sekaligus buah manis dari usaha keras kaum buruh nasional.
"Alhamdulillah. Hari ini kami bersyukur karena perjuangan panjang kaum buruh akhirnya menghasilkan sebuah Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Ini bukan sekadar pergantian nama undang-undang, tetapi sebuah langkah penting karena ketenagakerjaan kini memiliki undang-undang tersendiri," sebut dirinya melalui pernyataan tertulis, Rabu (7/10/2026).
Berdasarkan penjelasan Mirah, poin terpenting dari penetapan regulasi anyar tersebut yakni urusan ketenagakerjaan kini tak lagi ditaruh sebatas klaster pelengkap pada Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, melainkan telah mempunyai landasan hukum mandiri yang memprioritaskan pemenuhan hak kaum buruh.
"Ketenagakerjaan tidak boleh hanya menjadi salah satu klaster yang disisipkan dalam undang-undang yang mengatur begitu banyak sektor. Pekerja Indonesia membutuhkan undang-undang yang secara khusus memberikan perlindungan terhadap hak, kepastian kerja dan kesejahteraan mereka."
ASPIRASI mengidentifikasi sederet kemajuan materi pokok dalam pengesahan itu yang selaras dengan tuntutan serikat pekerja, termasuk kiprah Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI).
Poin awal berkaitan dengan sistem outsourcing. Organisasi ini menyambut baik ketetapan mendasar bahwa urusan yang dialihdayakan ialah pekerjaannya, bukan tenaga kerjanya, disertai pembatasan ketat atas variasi pekerjaan yang diizinkan lewat mekanisme tersebut.
Aspek yang jauh lebih mendasar, para buruh yang bertugas pada entitas penyedia jasa pemborongan mesti didorong guna meraih jaminan status karyawan permanen di perusahaan penyedia pekerjaan terkait.
"Ini adalah prinsip yang sejak lama kami perjuangkan. Jangan pekerjanya yang di-outsourcing-kan. Pekerja harus memiliki hubungan kerja dan kepastian status yang jelas. Outsourcing jangan dijadikan instrumen untuk menciptakan pekerja murah dan pekerja tanpa kepastian," paparnya.
Poin kedua menyangkut revitalisasi pengawasan ketenagakerjaan melalui Komite Pengawas Ketenagakerjaan. ASPIRASI menilai pengawasan operasional selama ini merupakan celah paling rentan pada ekosistem perburuhan di tanah air.
Defisit personel inspeksi, minimnya alokasi anggaran, serta keterbatasan kapasitas pemantauan selama ini membuat aneka pelanggaran ketentuan kerja kerap terlewat tanpa penyelesaian tuntas.
"Undang-undang sebaik apa pun tidak akan berarti kalau pengawasannya lemah. Karena itu pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan harus benar-benar menjadi instrumen pengawasan yang kuat, independen dan efektif," tutur Mirah.
Poin ketiga terkait penyediaan dana cadangan pesangon. ASPIRASI mengapresiasi terobosan pencadangan pesangon guna menjamin hak finansial buruh tetap terlindungi bilamana terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Lembaga buruh ini berencana membedah ketentuan teknisnya saat naskah utuh serta regulasi turunannya rampung.
"Prinsipnya kami mendukung. Hak pesangon pekerja tidak boleh hanya menjadi janji ketika PHK terjadi. Harus ada mekanisme yang memastikan dana tersebut benar-benar tersedia," ungkapnya.
Poin keempat berupa pendanaan peningkatan kecakapan tenaga kerja lewat pos APBN. Asosiasi menyambut kewajiban aparatur negara dalam menyediakan anggaran khusus untuk agenda pelatihan serta peningkatan keahlian para buruh.
Langkah pendanaan ini dinilai kian mendesak menghadapi gempuran era digital, mekanisasi, tren kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), hingga transformasi drastis pada pasar tenaga kerja.
"Jangan sampai pekerja diminta beradaptasi dengan AI, digitalisasi dan otomatisasi tetapi biaya peningkatan kompetensinya dibebankan kepada pekerja sendiri. Negara harus hadir," tegas dirinya.
Poin kelima perihal batasan durasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta jaminan kejelasan ikatan kerja. ASPIRASI mencermati adanya pembenahan periode kontrak yang mulanya sangat elastis kini dipagari maksimal dua tahun disertai ketentuan pembaruan yang tertuang rapi dalam UU.
Dalam kacamata ASPIRASI, esensi terpentingnya yaitu sistem ikatan kerja kontrak tidak boleh menjelma perangkap kerentanan yang berjalan tanpa ujung kepastian bagi karyawan.
"Pekerja kontrak harus memiliki kepastian mengenai masa depannya. Jangan sampai seseorang bertahun-tahun bekerja di perusahaan yang sama tetapi terus-menerus hidup dalam status kontrak," cetusnya.
Poin keenam menegaskan skema magang dilarang dijadikan kamuflase memangkas kebutuhan karyawan utama. ASPIRASI mendukung program pemagangan bila benar-benar diarahkan pada sarana edukasi, pelatihan kemampuan, dan transfer keahlian lewat target serta periode yang terang. Sikap tegas menolak diperlihatkan andai posisi magang dibebankan kepada buruh yang mengerjakan operasional harian perusahaan.
"Pemagangan adalah proses belajar, bukan cara baru untuk mendapatkan tenaga kerja murah. Jangan ada pekerja yang melakukan pekerjaan penuh tetapi diberi label pemagang untuk menghindari kewajiban perusahaan," terangnya.
Kendati menyambut gembira kehadiran UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Mirah menekankan pihaknya menolak larut pada euforia kelulusan aturan tersebut semata. Serikat masih menantikan dokumen formal guna menelaah detail pasal-pasal karena masih membutuhkan petunjuk operasional teknis berikutnya.
"Kami bersyukur hari ini, tetapi kami tidak akan kehilangan sikap kritis. Justru setelah UU disahkan, perjuangan berikutnya dimulai. Kami akan membaca seluruh pasalnya dan mengawal seluruh aturan turunannya," bebernya.
ASPIRASI turut memberi peringatan keras supaya jajaran pembuat kebijakan tidak memanfaatkan penyusunan payung regulasi turunan sebagai sarana menggerus substansi perlindungan hak buruh yang sudah termaktub.
"Jangan sampai hari ini buruh bersyukur karena UU-nya memberikan perlindungan, tetapi besok perlindungan itu dikurangi melalui PP, Permen atau aturan teknis lainnya. Itu yang akan kami kawal. Hari ini kita syukuri, besok kita kawal," ucapnya lugas.
Mirah menggarisbawahi bahwa legalisasi payung hukum ini wajib menjadi momentum pemulihan relasi industrial yang semakin humanis, seimbang, serta adil. ASPIRASI juga membagikan rasa hormat bagi DPR RI, pihak pemerintah, serta segenap serikat pekerja yang konsisten memperjuangkan aspirasi perburuhan.
"Karena ukuran keberhasilan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan bukan ketika palu DPR diketukkan. Ukuran keberhasilannya adalah ketika pekerja Indonesia benar-benar merasakan perlindungan, kepastian kerja, upah yang layak, jaminan sosial dan masa depan yang lebih baik," pungkas Mirah.







