Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi penggeledahan di tiga kediaman berbeda di Jawa Timur terkait pengembangan perkara rasuah yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi (MD). Tindakan hukum tersebut berlangsung pada Selasa (29/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan bahwa dua dari tiga tempat tinggal yang digeledah merupakan kepunyaan Maidi beserta keluarganya. Sementara itu, satu bangunan lain yang disasar penyidik tercatat sebagai aset milik seorang camat di wilayah Madiun.
"Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi rumah dalam pengembangan penyidikan perkara di Kota Madiun. Bahwa penyidik melakukan pengembangan untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (30/9/2026).
"Di mana tiga lokasi rumah yang dilakukan penggeledahan yaitu rumah Saudara MD (eks Wali Kota Madiun), kemudian rumah dari Saudara HD yang merupakan pihak keluarga dari Saudara MD, dan juga rumah dari salah seorang camat di lingkungan Kota Madiun," tambahnya.
Budi menegaskan razia penggeledahan ini merupakan langkah lembaga antirasuah dalam melacak kepemilikan aset pada perkara TPPU yang menyeret Maidi. Tindakan itu diprioritaskan demi memaksimalkan pemulihan aset oleh penyidik.
"Kegiatan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari upaya paksa pada tahap penyidikan perkara ini adalah untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik untuk membangun konstruksi secara utuh dari pengembangan penyidikan perkara ini, termasuk untuk menelusuri konversi aset-aset itu apa saja yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku," terang Budi.
Kendati demikian, pihak juru bicara belum menjabarkan barang bukti yang diperoleh dari pemeriksaan tiga rumah di Jawa Timur itu.
"Nanti kami akan sampaikan hasil dari kegiatan penggeledahan," kata dia.
Penerbitan Sprindik Baru
Lembaga antirasuah sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru menyangkut dugaan perkara pemerasan serta gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Madiun, Maidi. Penerbitan berkas penyidikan baru itu resmi dilakukan sejak September 2026 demi membongkar sangkaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Walaupun surat perintah baru telah diterbitkan, komisi antirasuah hingga detik ini belum menetapkan nama tersangka baru.
"Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka," jelas Budi.
Rangkaian kegiatan penyidikan sekarang terus berjalan. Regu penyidik telah memanggil dan meminta keterangan beberapa pihak sebagai saksi.
Tepat pada Rabu (23/9/2026), penyidik meminta klarifikasi dari lima saksi, yakni pihak swasta bernama Wawan Edy Susetyo, pegawai swasta bernama Tri Handoko, ibu rumah tangga Tutik Sariwati, pelaku usaha Butik Ulfa Mumtaza bernama Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah, serta pihak swasta Agung Triwinarto.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun," ungkap Budi.
Simak terus rangkuman berita terpercaya dan aktual lainnya.
