Tuntutan Kenaikan UMP 2027 Mencapai 9,5 Persen Disuarakan Kalangan Buruh, Simak Rinciannya

Posted on

Aspirasi terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), beserta upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) untuk tahun 2027 disuarakan secara resmi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh, dengan usulan penyesuaian di kisaran 7,5 persen hingga 9,5 persen.

Gagasan kenaikan upah buruh tersebut dipaparkan di tengah ketidakpastian kepastian perihal agenda pengesahan besaran upah minimum untuk tahun yang akan datang.

Presiden KSPI yang secara bersamaan memimpin Partai Buruh, Said Iqbal, menerangkan bahwa landasan penghitungan usulan peningkatan upah ini bersumber dari indikator inflasi serta laju pertumbuhan ekonomi dalam skala nasional. Mengacu pada kalkulasi skema rumus yang diajukan pihak buruh, angka rata-rata pertambahan nilai upah minimum secara nasional diperkirakan bertengger di angka 8,05 persen.

"Kita usulkan kenaikan upah minimum provinsi 2027, kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2027, dan upah minimum sektoralnya adalah 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen. Tapi ada pengecualian kalau untuk menggunakan Maluku Utara bisa 23 persen kenaikan upahnya," tutur Said saat melangsungkan konferensi pers secara daring, Selasa (3/11).

Lebih rinci Said membeberkan bahwa dasar formulasi tersebut mengacu pada persentase laju inflasi rentang Oktober 2025 sampai September 2026 di kisaran 3,20 persen, dipadukan laju pertumbuhan ekonomi nasional rata-rata sebesar 5,43 persen, yang berikutnya dikalikan dengan parameter indeks tertentu pada nominal 0,9.

Meski demikian, dirinya menegaskan besaran pertambahan nilai upah riil memiliki potensi berbeda di tiap kawasan administratif, mengingat dinamika laju inflasi dan perkembangan ekonomi daerah yang tidak setara satu sama lain.

Provinsi Maluku Utara dijadikan contoh wilayah yang memiliki kans kenaikan upah signifikan sampai 23 persen, lantaran torehan laju ekonomi daerah tersebut sukses melesat melampaui angka 20 persen sementara laju inflasinya terpantau di seputar 5 persen.

Di samping tuntutan besaran upah, KSPI turut menyoroti fakta administratif bahwa nominal UMP 2027 belum juga diumumkan secara resmi hingga hari Selasa (3/11). Said menilai kemunduran jadwal ini bersumber dari belum dilantiknya kepengurusan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) masa bakti baru serta tiadanya pelaksanaan survei kebutuhan hidup layak (KHL) oleh otoritas pemerintah.

Sesuai dengan regulasi perundang-undangan, legalitas penetapan UMP semestinya diresmikan paling lambat 60 hari sebelum mulai diberlakukan secara efektif per 1 Januari 2027. Merujuk aturan tersebut, batas akhir tenggat penetapan sejatinya jatuh pada tanggal 1 November 2026.

Di sisi lain, batas toleransi waktu penetapan UMK dan UMSK dipatok paling lambat 40 hari menjelang implementasi, persisnya pada tanggal 20 November 2026. Dengan skema penanggalan ini, pihak pemerintah masih mengantongi durasi tersisa sekitar 17 hari untuk memformalkan ketetapan kedua kategori upah daerah tersebut.

Said mengungkapkan masa kepengurusan fungsionaris Depenas periode 2022-2026 faktanya telah resmi kedaluwarsa sejak sebulan yang lalu. Akan tetapi, aparatur pemerintahan belum kunjung mengesahkan daftar figur pengurus baru melalui penerbitan keputusan presiden (keppres).

"Anggota Dewan Pengupahan Nasional 2022-2026 ini sudah habis masa jabatannya kira-kira satu bulan yang lalu. Sekarang lowong Dewan Pengupahan Nasional itu. Siapa yang mau diajak rapat oleh Menteri Tenaga Kerja?" tandas Said.

Kekosongan struktur di tubuh Depenas ini dinilai Said menyebabkan ketiadaan forum berlevel nasional yang bertugas membedah sekaligus merumuskan rekomendasi mengenai regulasi upah minimum. Ketiadaan struktur sentral ini turut memicu dewan pengupahan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota kehilangan referensi baku untuk mengawali perundingan formal.

Selain problem kekosongan lembaga tersebut, Said juga menyayangkan ketiadaan agenda survei KHL oleh pemerintah, baik secara mandiri via Kementerian Ketenagakerjaan maupun kemitraan bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Faktanya, mekanisme survei komprehensif ini semestinya mengevaluasi 64 parameter komoditas kebutuhan harian buruh, mencakup sektor komoditas pangan hingga perabotan rumah tangga.

Catatan kritis terkait kekosongan regulasi dan absennya survei kebutuhan tersebut diakui Said telah disampaikan langsung di hadapan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada momentum pertemuan resmi beberapa pekan sebelumnya.

Tanda tanya besar lain yang turut digugat serikat pekerja yakni kepastian payung hukum yang akan dijadikan rujukan baku oleh regulator dalam memformulasikan peningkatan upah minimum 2027.

Said menuturkan terdapat dua opsi instrumen legal formal yang saling bertolak belakang, antara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 atau Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disetujui DPR bersama pemerintah per 6 Oktober 2026.

Klausul dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 menggunakan tolok ukur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan koefisien indeks tertentu pada rentang 0,5 sampai 0,9. Sebaliknya, regulasi dalam undang-undang ketenagakerjaan anyar mengatur angka indeks tertentu di spektrum 0,5 hingga 1,0 sembari mengikat kewajiban penyelenggaraan survei KHL fisik.

Said memprediksi eksekusi norma undang-undang baru sangat berisiko terbentur batas waktu ketat karena batas akhir UMP sudah terlewati sementara ambang batas pengesahan UMK dan UMSK makin mendesak. Di samping itu, belum terealisasinya survei KHL di lapangan semakin memperumit kepastian teknis.

"Kalau menggunakan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, maka indeks tertentunya 0,5 sampai dengan 1,0. Itu juga akan menimbulkan pertanyaan, mana yang dipakai? Di dalam undang-undang tersebut juga wajib melakukan survei KHL, yang menurut Permenaker ada 64 item. Survei tidak pernah dilakukan," jelasnya.

Berangkat dari pertimbangan realistis tersebut, KSPI bersama Partai Buruh merekomendasikan pemerintah untuk berpegang pada PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan operasional legalitas upah minimum 2027.

Para perwakilan elemen buruh ini juga mendesak pengambil kebijakan mempercepat pembentukan jajaran Depenas baru dan mempertegas instrumen hukum sehingga negosiasi besaran gaji di lingkup daerah dapat berjalan tertib.

Terakhir, Said memaparkan kelompok serikat pekerja di bawah naungan KSPI mulai menyusun agenda mobilisasi massa guna menuntut kepastian perundingan pengupahan. Dirinya pun berencana mengagendakan tatap muka lanjutan bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli demi menuntaskan kebuntuan perumusan upah buruh tersebut.