Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendesak adanya pengetatan hukuman pidana bagi para pihak yang sengaja membumihanguskan hutan dan lahan, termasuk rencana memasukkan perbuatan kriminal itu ke dalam delik “terorisme ekologi”.
Kepala Negara memandang insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini telah berkembang menjadi permasalahan genting yang menuntut kepastian regulasi serta tindakan yudisial yang jauh lebih keras.
Penegasan penting tersebut diutarakan langsung oleh Prabowo ketika memimpin jalannya agenda rapat terbatas secara tatap muka dan daring guna mengkaji mitigasi bencana nasional di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Rabu (16/9/2026).
Ketika musyawarah berlangsung, Prabowo mendengarkan paparan komprehensif terbaru mengenai penanggulangan karhutla sekaligus skema pencegahan, mengingat potensi kerawanan bencana diprediksi akan terus berlangsung selama rentang satu setengah bulan ke depan.
Prabowo menginstruksikan Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum agar secara khusus mengkaji regulasi pemidanaan terhadap pembakar kawasan hutan serta lahan. Langkah peningkatan sanksi ini dapat diwujudkan melalui revisi undang-undang bersama lembaga legislatif DPR RI.
"Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," jelas Prabowo dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Rabu (16/9/2026).
Mantan Danjen Kopassus itu turut menaruh perhatian besar pada bahaya kabut asap karhutla yang dampaknya tak cuma merugikan lingkungan nusantara, namun juga berisiko merugikan negara-negara tetangga.
Dirinya menerangkan bahwa jajaran aparat pemerintah pusat dan daerah telah mengerahkan kemampuan tertinggi untuk mitigasi bencana, sehingga kabut asap karhutla tanah air tidak sampai menyusahkan bangsa sahabat.
"Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini," ungkapnya.
Desak Pencabutan Perda
Di samping menuntut hukuman pidana yang berat, Presiden mendesak seluruh payung hukum di level daerah yang masih melonggarkan izin membakar semak belukar agar ditiadakan. Ia juga bertekad mempertegas sanksi pada undang-undang nasional.
"Segera Perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional," tegas Prabowo.
Prabowo turut menggarisbawahi bahwa kegiatan penyiapan area perkebunan lewat jalan pembakaran tidak diperkenankan lagi atas dalih apa pun. Negara siap memberikan sokongan sarana bila masyarakat hendak membuka ladang agar api tak dijadikan metode.
“Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya, itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apapun,” ujar Prabowo.
Ikuti update berita aktual dan tepercaya hanya di Berita Liputan6







