Aksi kekerasan bersenjata yang menyasar tiga orang warga di area Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya terungkap berlatar belakang aksi balas dendam. Sosok pelaku utama berinisial FDM disinyalir menyimpan amarah mendalam usai dirinya sempat dipukuli oleh sekelompok pria tak dikenal pada waktu sebelumnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imron Ermawan, menerangkan bahwa tersangka FDM langsung menghimpun kawan-kawannya guna melancarkan aksi penyerangan balasan pada hari Rabu, 14 Oktober 2026 lampau.
“Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh motif balas dendam. Sekali lagi, motif balas dendam. Tersangka berinisial FDM merasa tidak terima setelah sebelumnya mengalami pemukulan oleh sekelompok orang,” tutur Imron saat memimpin konferensi pers, Sabtu (31/10/2026).
Usai menggalang gerombolan rekannya, FDM langsung meluncur menuju Jalan Pinggir Kali, Kalibaru Timur, Kelurahan Kapuk, kawasan Kecamatan Cengkareng. Gerombolan bersenjata tersebut mempersenjatai diri menggunakan bilah senjata tajam jenis parang beserta satu senjata api rakitan.
“Setibanya di lokasi, kelompok tersebut melakukan penyerangan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api,” papar Imron menjelaskan situasi penyerangan.
Serbuan mendadak tersebut mengakibatkan tiga orang terluka parah. Sebanyak dua orang korban mendapati luka robek parah akibat sabetan senjata tajam, sementara seorang pria lainnya terkena letusan peluru yang melukai telinganya.
Satuan gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang terdiri atas jajaran Resmob, Jatanras, serta Ranmor bergegas memburu kawanan penyerang. Pelacakan intensif digelar pada beraneka sudut wilayah Jakarta. Tetapi, pada ujungnya FDM memilih untuk menyerahkan dirinya kepada aparat kepolisian.
“Setelah dikejar, dicari, dan kami sudah mencari berbagai titik di Jakarta, berdasarkan informasi yang ada, FDM melalui perantara-perantara menyerahkan diri kepada petugas Krimum Polda Metro Jaya di wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan,” terang Imron menambahkan keterangan.
Kala memasrahkan diri ke tangan polisi, FDM secara langsung membawa sepucuk senjata api rakitan berikut dua butir peluru aktif.
Penyitaan Barang Bukti Kasus
Guna melengkapi pemberkasan dari pengungkapan perkara tersebut, regu penyidik menyita sejumlah barang bukti konkret, antara lain satu unit senjata api rakitan, dua butir proyektil kaliber 9 milimeter, sebutir amunisi, satu selongsong peluru, serta satu proyektil bekas tembakan.
Kendati sang tersangka FDM sudah bertekuk lutut, pihak kepolisian sampai kini masih gigih mengejar rekan pelaku lainnya yang statusnya resmi buron alias DPO. Kombes Pol Imron menandaskan bahwasanya profil pelaku buron tersebut telah dikantongi aparat.
“Saat ini masih ada DPO lain yang masih dalam proses pengejaran oleh tim gabungan. Identitasnya sudah diketahui, tinggal menunggu waktu, insyaallah kami akan segera menangkapnya,” kata Imron menegaskan.
Atas tindak pidana berdarah tersebut, tersangka FDM kini dijerat dengan Pasal 262 ayat 3, serta Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 perihal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun kurungan.
Dapatkan laporan berita terhangat, akurat, dan terpercaya lewat portal Berita Liputan6.








