Tarif Transjakarta Naik per 2027, Pramono Perluas Layanan Gratis Jadi 21 Golongan

Posted on
banner 336x280

Daftar warga penerima manfaat layanan angkutan umum tanpa biaya dipastikan semakin bertambah banyak.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan penyesuaian kenaikan tarif tiket armada bus Transjakarta, termasuk trayek Transjabodetabek, mulai 1 Januari 2027 mendatang. Kendati demikian, langkah kenaikan ongkos tersebut bakal dibarengi perluasan kategori warga yang dibebaskan dari biaya perjalanan saat mengakses transportasi publik milik ibu kota.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, sampai saat ini pihaknya sudah membebaskan ongkos perjalanan bagi 15 kategori masyarakat ketika menaiki layanan Transjakarta, moda MRT, serta LRT Jakarta. Ke depan, total kelompok penerima manfaat itu diproyeksikan melonjak menjadi 21 kelompok terhitung sejak 1 Januari 2027, bertepatan dengan pengesahan tarif baru Transjakarta.

"Saudara-saudara sekalian, dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta juga akan memutuskan, dari 15 golongan yang dulu digratiskan, akan menjadi 21 golongan," ungkap beliau saat berada di kawasan Kelapa Gading, Selasa (29/9/2026).

Artinya, bakal terdapat tambahan enam kategori warga baru yang memperoleh kemudahan naik armada angkutan massal secara cuma-cuma di wilayah Jakarta. Salah satu kategori yang dimasukkan dalam program ini merupakan sosok pendamping bagi kalangan disabilitas.

Pramono memaparkan pertimbangan tersebut lahir karena figur pendamping selalu dituntut mengawal mobilitas harian penyandang disabilitas ke mana pun beraktivitas. Sayangnya, sampai detik ini mereka masih diwajibkan membayar karcis dengan tarif reguler setiap memanfaatkan moda transportasi umum di Jakarta.

"Maka dengan adanya aturan ini, pendamping disabilitas tidak perlu membayar, gratis, diberlakukan sama dengan disabilitas," tegas mantan Sekretaris Kabinet tersebut.

Di samping itu, para pencari kerja ber-KTP Jakarta turut didaftarkan ke jajaran 21 kategori penerima fasilitas bebas biaya ini. Kelompok berikutnya mencakup pasien berobat jalan yang diharuskan bolak-balik menuju fasilitas rumah sakit ataupun puskesmas rujukan secara teratur.

Tak berhenti di situ, insentif serupa dialokasikan pula kepada anak sekolah beserta mahasiswa kurang mampu yang belum terdaftar sebagai pemegang fasilitas KJP maupun KJMU. Pasalnya, realita di lapangan menunjukkan belum seluruh pelajar kurang mampu di Jakarta telah terjangkau bantuan pendidikan KJP ataupun KJMU.

"Kan kalau (penerima) KJP KJMU kan gratis, tetapi mahasiswa yang dianggap tidak mampu, nanti ada syarat dan sebagainya yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur," tutur Pramono.

Kategori tambahan lain yang turut disubsidi penuh merupakan kalangan pegiat UMKM binaan resmi pemda. Sebagai pelengkap terakhir, bantuan ongkos gratis diperuntukkan bagi warga korban musibah bencana alam atau pihak yang sedang berada dalam proses pemulihan pascabencana.

"Jadi ada enam tambahan itu yang akan digratiskan," pungkas dirinya.