Badan usaha milik negara di sektor kelistrikan asal Indonesia beserta Korea Selatan, yaitu PT PLN (Persero) dan Korea Electric Power Corporation (KEPCO), tercatat bergulat dengan hambatan yang serupa dalam mengakselerasi agenda peralihan energi bersih.
Keterikatan yang teramat tinggi terhadap omzet penjualan setrum, beban fiskal dan finansial korporasi, sampai dengan penetapan tarif listrik yang dikontrol ketat oleh otoritas pemerintah menjadi rintangan nyata bagi kedua entitas kelistrikan tersebut guna memperluas adopsi energi baru terbarukan.
Direktur Program Transformasi Sistem Energi dari Institute for Essential Services Reform (IESR), Deon Arinaldo, memaparkan bahwasanya ketergantungan PLN terhadap kucuran dana subsidi serta dana kompensasi dari kas negara membuat ruang gerak operasional maupun finansial perseroan menjadi amat terbatas saat berupaya mengeksekusi transisi energi secara masif.
Keadaan tersebut pada gilirannya turut memengaruhi perspektif serta respons kebijakan internal PLN terhadap penetrasi dan kemunculan berbagai pembangkit listrik berbasis energi hijau yang dibangun dan dioperasikan di luar kendali mereka.
"Kalau melihat pendapatan PLN, 30 persen berasal dari subsidi dan kompensasi pemerintah. Sementara itu, 70 persen lainnya berasal dari penjualan listrik yang bisa mereka kendalikan," ujar Deon dalam agenda workshop Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea (IKJN) di Jakarta, Jumat (30/10).
Realitas struktur perolehan pemasukan semacam ini memicu dorongan kuat bagi PLN untuk terus mempertahankan pangsa pasar penjualan daya setrumnya kepada konsumen. Berdasarkan analisis Deon, bilamana semakin banyak konsumen dan pelanggan yang mulai mandiri memasok kebutuhan listrik harian mereka lewat sumber terbarukan secara swadaya, otomatis potensi perolehan penjualan daya dari PLN akan semakin terpangkas dan menyusut.
Indikasi sikap defensif tersebut salah satunya tampak secara nyata melalui penetapan regulasi batasan kuota pada sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. Pihak PLN diposisikan menghadapi risiko penurunan volume pasokan dan penjualan saat masyarakat pelanggan mulai memasang panel surya atap mandiri, ataupun ketika entitas pelaku industri memutuskan untuk memenuhi kebutuhan daya operasional pabrik mereka sendiri menggunakan instalasi energi ramah lingkungan.
Di sudut pandang berbeda, ketergantungan yang amat tebal pada aliran dana kompensasi serta subsidi APBN turut mengekang fleksibilitas kapasitas likuiditas finansial perseroan saat hendak membiayai belanja modal dan investasi ekspansi yang bernilai besar. Deon memaparkan bahwa fenomena ini melahirkan problem struktural dan sistemik yang rumit, di mana manajemen PLN berhasrat mengamankan dominasi pasarnya, namun di sisi lain kapabilitas finansial korporasi belum cukup memadai guna mengeksekusi belanja modal raksasa.
Satu di antara bentuk permodalan yang krusial bagi ekosistem energi bersih masa depan adalah modernisasi serta perluasan jalur transmisi kelistrikan. Kendati demikian, mengacu pada model bisnis konvensional yang berlaku hingga hari ini, bentangan jaringan listrik kerap diklasifikasikan sebagai pos pengeluaran dan beban operasional belaka karena tidak memberikan margin keuntungan langsung sebesar kegiatan produksi pembangkitan maupun penjualan kilowatt-jam listrik kepada konsumen akhir.
"PLN ingin mempertahankan pangsa pasar sebesar mungkin, tetapi kondisi keuangannya tidak cukup baik untuk melakukan investasi yang diperlukan. Dari sudut pandang PLN, investasi jaringan hanya menjadi biaya, sementara hal yang menghasilkan uang adalah pembangkitan dan penjualan listrik," jelas Deon.
Lebih lanjut, dirinya turut memberikan perhatian mendalam mengenai begitu tingginya tingkat ketergantungan neraca keuangan perseroan setrum pelat merah tersebut terhadap stabilitas dompet kas negara.
Dengan besaran kontribusi subsidi serta dana kompensasi yang menembus kisaran 30 persen dari keseluruhan total pendapatan usaha pada tahun 2024, di mana pada saat yang bersamaan torehan margin laba bersih perseroan hanya berada di level tipis sekitar 3 persen, situasi moneter tersebut dipandang sangat rawan serta berisiko tinggi andai sokongan fiskal dari pemerintah sewaktu-waktu terganggu atau tersendat.
Deon memberikan proyeksi bahwa porsi sumbangan pendapatan dari komponen subsidi dan kompensasi negara masih terbuka kemungkinan untuk merangkak naik, kendati kepastian kalkulasi riil untuk tahun berjalan ini baru dapat diverifikasi secara sahih usai publikasi resmi laporan keuangan anggaran negara disahkan secara terbuka.
Berdasarkan pandangannya, penyesuaian tarif listrik secara gradual dan bertahap patut mulai dimasukkan ke dalam opsi pertimbangan guna memulihkan serta menyehatkan struktur neraca finansial di industri ketenagalistrikan nasional. Akan tetapi, langkah kebijakan koreksi tarif tersebut tentu bukan perkara yang gampang untuk dieksekusi, mengingat daya beli riil lapisan masyarakat luas serta stabilitas ekonomi makro belum tentu mampu menopang efek lonjakan tarif setrum.
Ia menggarisbawahi bahwa banderol tarif listrik nasional sejatinya telah berada pada level nominal yang tidak berubah selama durasi kurang lebih 10 tahun ke belakang, bahkan terbuka kemungkinan tarif dasar tersebut akan tetap dibiarkan stagnan hingga kurun waktu lima tahun ke depan.
Selain dihantui oleh komplikasi persoalan keuangan, Deon menilai bahwasanya ketegasan dan transparansi model tata kelola regulasi masih menjadi batu sandungan utama dalam realisasi cetak biru proyek PLTS berskala masif berkapasitas 100 gigawatt (GW).
Sampai detik ini, menurut pengamatannya, masih terdapat ketidakpastian perihal entitas atau pemangku kepentingan mana yang memegang komando tanggung jawab sentral guna menakhodai dan menjamin proyek skala raksasa tersebut dapat terealisasi secara konkret di lapangan.
Menyikapi hal tersebut, pihak IESR menyodorkan rekomendasi strategis berupa pembentukan badan pelaksana khusus atau project management office (PMO) terpadu yang memadukan perwakilan kementerian teknis pemerintah bersama perwakilan PLN. Badan pengelola tersebut diidealkan tidak sebatas memonitor implementasi teknis proyek semata, melainkan sekaligus aktif mengeksekusi deregulasi dan harmonisasi payung hukum secara simultan.
Deon menuturkan bahwasanya penerbitan regulasi peraturan presiden (perpres) yang memayungi akselerasi program daya surya 100 GW itu masih tertahan berbagai kendala birokrasi meski telah berproses sekitar satu setengah tahun lamanya. Di luar urusan payung hukum, hambatan berat lainnya bersumber dari persoalan kepastian legalitas dan pembebasan lahan untuk tapak proyek PLTS.
"Cara termudah adalah dengan menetapkan koordinat dan kawasan yang jelas untuk pengembangan PLTS, seperti yang dilakukan India melalui program taman surya. Dengan begitu, pengembang bisa bersaing dari sisi teknologi, pembiayaan, akses, dan sebagainya. Itu merupakan kapasitas mereka, bukan mengurus pengadaan lahan di Indonesia yang sangat menantang," ujar Deon.
Ia mengemukakan bahwa latar belakang pengalaman mumpuni dari mantan Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, yang sempat menahkodai sektor energi baru terbarukan semestinya dapat dimanfaatkan guna membenahi rantai mekanisme pengadaan proyek. Walau demikian, transformasi mendasar tersebut mutlak memerlukan injeksi dukungan politik yang solid dari pemerintah pusat, termasuk kementerian-kementerian terkait yang mengurus portofolio transisi energi beserta industrialisasi hilirisasi.
Demi memikat minat arus modal global, Deon menekankan bahwa otoritas Indonesia wajib mempersiapkan portofolio proyek pembangkit yang memiliki kepastian hukum tinggi, transparan secara tata kelola, dan berkategori layak dibiayai bank (bankable). Manajemen PLN dituntut memiliki dokumen rancangan kerja tahunan yang jauh lebih definitif terkait volume kapasitas daya surya yang siap diserap beserta kejelasan letak geografis pengembangannya.
Dalam pandangannya, pemerintah Indonesia tidak dapat sekadar menggantungkan harapan permodalan hanya pada segelintir nota kesepakatan diplomatik bilateral atau pasokan investasi dari satu negara donor tertentu guna menutup kebutuhan dana ekspansi program raksasa tersebut.
Deon pun menyodorkan pemanfaatan instalasi panel surya atap sebagai jalan keluar taktis yang amat realistis untuk segera digeber tanpa harus berlarut-larut menanti terbitnya regulasi perpres pembangkit surya 100 GW.
Dirinya mengungkap bahwa saat ini telah tercatat daftar antrean berkas pengajuan izin PLTS atap yang menembus daya sekitar 2 GW, dan laporan kajian IESR sendiri memproyeksikan potensi serapan pemasangan panel surya atap di ceruk sektor bisnis komersial serta manufaktur industri sanggup menembus angka 4 GW pada kurun tahun ini. Berdasarkan kalkulasi tersebut, pencabutan restriksi kuota pemasangan PLTS atap dinilai menjadi terobosan konkret untuk memacu adopsi energi tenaga matahari secara cepat.
"Indonesia sebenarnya tidak perlu menunggu perpres tentang 100 GW untuk mulai bergerak. Kita bisa memulai dari sesuatu yang sederhana dan sudah bisa memberikan manfaat, yaitu regulasi PLTS atap," ucap Deon.
Problem Serupa Mengintai Korea Selatan
Pada sesi forum diskusi yang sama, Head of the Energy Market and Policy Solutions dari lembaga Solutions for Our Climate, Gahee Han, menyampaikan pandangan bahwa komplikasi struktural yang membayangi PLN memiliki pola kemiripan yang nyata dengan apa yang dialami KEPCO di wilayah Korea Selatan.
Menurut analisanya, sumber pundi pemasukan primer KEPCO juga bertumpu sepenuhnya pada transaksi penjualan volume listrik kepada para pelanggan domestik, sementara entitas tersebut sekaligus memonopoli kepemilikan aset infrastruktur transmisi kawat beserta jaringan distribusi.
Arsitektur pasar semacam itu menempatkan manajemen KEPCO ke dalam pusaran dilema pelik tatkala korporasi-korporasi swasta pengembang energi hijau mulai berekspansi memasuki pasar ketenagalistrikan. Para pemain baru non-pemerintah tersebut memanfaatkan jaringan kawat kepunyaan KEPCO guna mendistribusikan pasokan daya bersih mereka langsung ke konsumen akhir, yang praktis mendistorsi basis pelanggan tradisional KEPCO.
Dinamika rivalitas itu pada akhirnya mendorong KEPCO menunjukkan kecenderungan perilaku bisnis yang restriktif dalam membendung penetrasi gelombang persaingan baru di ranah industri kelistrikan domestik mereka.
Di samping itu, neraca keuangan KEPCO tengah dihantam lonjakan tumpukan liabilitas utang imbas eskalasi harga komoditas bahan bakar fosil dunia, sementara banderol tarif listrik di Negeri Ginseng tersebut diatur amat kaku oleh regulator negara. Wacana penaikan tarif retail dikhawatirkan memicu resistensi penolakan publik yang meluas, sebuah polemik keterjangkauan harga yang persis merefleksikan kondisi sosial di Indonesia.
"Situasi KEPCO sangat mirip dengan PLN. Sebagian besar pendapatan KEPCO berasal dari penjualan listrik kepada pelanggan, sementara mereka juga memiliki jaringan. Ketika pesaing baru di sektor energi terbarukan masuk dan menggunakan jaringan tersebut, KEPCO berpotensi kehilangan pelanggan," ujar Gahee.
Dirinya menyimpulkan bahwasanya rentetan kendala struktural tersebut wajib diurai dan dibenahi secara bertahap, terutama melalui reformasi kerangka tata kelola regulasi serta penyesuaian skema insentif ekonomi bagi korporasi kelistrikan milik negara.
Berdasarkan perspektifnya, akselerasi porsi bauran energi hijau pada rentang waktu jangka panjang sejatinya bakal sanggup mereduksi total biaya sistem kelistrikan nasional di Korea Selatan, meskipun pada fase awal tetap menuntut kucuran investasi infrastruktur modern yang sangat masif. Kebutuhan transisi ini menjadi kian mendesak mengingat Korea Selatan sampai saat ini tercatat masih mengimpor pasokan energi primer dari mancanegara hingga melampaui porsi 95 persen dari total konsumsi nasionalnya.
Gahee dalam kesempatan tersebut turut menyinggung ihwal payung kerja sama energi komprehensif antara pemerintah Indonesia dan Korea Selatan yang secara resmi telah dituangkan ke dalam nota kesepahaman (MoU) bilateral pada bulan April 2026. Kendati demikian, ia secara terbuka mengakui bahwasanya belum tampak lompatan kemajuan implementasi yang berarti semenjak kesepakatan formal bilateral tersebut dimufakati.
Di dalam kerangka kemitraan strategis tersebut, kedua otoritas negara mengkaji peluang integrasi alih teknologi penyimpanan baterai mutakhir serta pengembangan bentangan transmisi arus searah tegangan tinggi atau high voltage direct current (HVDC), termasuk aplikasi instalasi kabel listrik bawah laut. Pihak pemerintah Korea Selatan sendiri dikabarkan menaruh atensi besar guna mengekspor keunggulan teknologi rekayasa tersebut seraya membangun relasi kemitraan bisnis konkret bersama Indonesia.
Walaupun peluang tersebut terbuka lebar, Gahee menekankan catatan krusial bahwa tingkat kematangan harmonisasi tata kelola regulasi pasar setrum domestik menjadi syarat mutlak yang menentukan masuknya arus investasi korporasi asal Korea Selatan, terkhusus pada rantai ekosistem industri baterai listrik. Sejumlah konglomerasi multinasional semacam SK, Samsung, hingga LG Group sejatinya telah berhasil memproduksi ragam inovasi teknologi baterai tercanggih, tetapi grup usaha tersebut kini dihimpit beban keuangan lantaran ekosistem pasar kelistrikan di Korea Selatan sendiri belum menyediakan mekanisme remunerasi maupun kompensasi pasar yang sepadan bagi pemanfaatan teknologi baru tersebut.
Oleh sebab itu, dirinya menegaskan bahwa otoritas Indonesia mutlak menyusun dan mematangkan arsitektur regulasi pasar setrum modern yang adaptif, demi memastikan suntikan modal pada ceruk teknologi energi ramah lingkungan dapat terlaksana mulus di bawah kepastian model bisnis yang transparan.
"Ini menjadi prasyarat bagi pasar Indonesia untuk siap dengan regulasi pasar listrik yang lebih maju. Hal tersebut perlu dipersiapkan terlebih dahulu, baik untuk pasar Indonesia maupun Korea Selatan," ujar Gahee.







