Tanggapi Putusan MK Soal Gibran, Jokowi: Jalankan Mekanisme Demokrasi Sesuai Aturan Konstitusi

Posted on
banner 336x280

Jakarta – Mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, akhirnya angkat bicara menanggapi mencuatnya isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyusul ketetapan Mahkamah Konstitusi perihal syarat jenjang kualifikasi pendidikan. Tokoh yang akrab disapa Jokowi ini menegaskan seluruh dinamika tersebut semestinya disalurkan lewat jalur konstitusional serta tatanan demokrasi resmi yang telah ditetapkan.

"Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada," ujar mantan kepala negara tersebut sewaktu berada di kediamannya di Solo pada Kamis (8/10/2026), seperti diberitakan Antara.

banner 468x60

Ungkapan pandangan ini diutarakan Jokowi guna menjawab spekulasi bergulirnya langkah pemakzulan terhadap wakil presiden terpilih selepas Mahkamah Konstitusi membacakan berkas Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Jokowi menuturkan bahwa dirinya secara penuh menjunjung tinggi hasil ketetapan MK, tak terkecuali uraian pertimbangan hukum yang diuraikan oleh majelis hakim.

"Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan," tutur dirinya menambahkan.

Lebih jauh, ia memaparkan pemahamannya mengenai keanekaragaman struktur kurikulum akademik formal di berbagai belahan dunia.

"Kalau kita tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar juga ada sistemnya sendiri, ada yang seperti kita SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas, tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma, kemudian S1-nya," ungkap Jokowi.

Mantan wali kota Solo ini menekankan bahwa putranya sudah menuntaskan gelar sarjana strata satu, sehingga otomatis dipastikan sudah merampungkan fase jenjang pembelajaran yang mendasarinya.

"Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya," imbuh Jokowi.

Merujuk pertimbangan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK mengungkapkan ketiadaan bukti autentik memadai yang membuktikan Gibran mengantongi ijazah, dokumen sertifikat, atau diploma sekolah luar negeri yang dapat disetarakan dengan kualifikasi minimal sekolah menengah atas sederajat sebagaimana amanat regulasi UU Pemilu.

Kendati demikian, pihak Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak mempunyai kewenangan guna membatalkan mandat kepemimpinan maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.

Majelis hakim menilai gugatan tersebut secara hakiki tak lagi relevan diputus melalui ranah perselisihan sengketa hasil pemilihan presiden, lantaran Gibran telah resmi mengucap sumpah dan dilantik menjadi Wakil Presiden RI sejak 20 Oktober 2024 silam.

Pada konklusi amar putusannya, hakim konstitusi memutuskan gugatan pemohon tidak dapat diterima mengingat pihak pemohon dipandang tak mempunyai legal standing untuk menggugat perkara PHPU Pilpres.

Merespons pertanyaan potensi imbas pertimbangan peradilan terhadap peluang pencalonan Gibran pada kontestasi Pilpres 2029 mendatang, Jokowi menyerahkannya langsung kepada pihak regulator terkait.

Ia memandang bahwa Komisi Pemilihan Umum serta Badan Pengawas Pemilu memegang mandat penuh selaras dengan koridor aturan tata tertib perundang-undangan.

Jokowi pun enggan berbicara panjang mengenai kans duet Prabowo Subianto dan Gibran maju kembali dalam Pilpres 2029 sebab agenda pemilu itu dirasa masih berjarak cukup lama.

Simak terus rangkuman kabar terkini dan terpercaya hanya melalui saluran Berita Liputan6.

Kisah Dialog Dua Jam Prabowo Bersama Jokowi di Kertanegara

Momen Keakraban Jokowi dan SBY Berdampingan pada Peringatan HUT ke-81 TNI

Respons Jokowi Soal Pemberhentian Kapolri Jenderal Listyo Sigit

banner 336x280