Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pandangannya bahwa gagasan perombakan rumusan delik korupsi yang diajukan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan wajib ditelaah secara cermat, komprehensif, serta penuh kehati-hatian.
Menurut keterangan Yusril, rencana pembaruan tersebut pada hakikatnya masih berada di tataran wacana awal, sehingga sangat dibutuhkan uraian yang jauh lebih rinci perihal esensi perubahan yang dituju, khususnya jika dihubungkan secara langsung dengan instrumen Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
"Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Oleh karena itu, masih memerlukan pendalaman," kata Yusril dalam siaran pers resminya pada Sabtu (24/10/2026).
Yusril menegaskan bahwa segala bentuk wacana modifikasi ketentuan perundang-undangan sepatutnya berlandaskan pemahaman menyeluruh terhadap sejarah pembentukannya, sasaran pokok yang dituju, dan rekam jejak implementasinya di lapangan selama kurun waktu berjalan. Penilaian kritis terhadap payung hukum eksisting juga sangat krusial dilakukan demi memetakan kekuatan sekaligus celah yang ada.
Oleh sebab itu, pakar hukum tata negara tersebut memaparkan bahwa perbincangan menyangkut modifikasi pengertian delik korupsi tidak semestinya langsung ditanggapi secara emosional, baik berupa penolakan mutlak maupun persetujuan instan, tanpa memahami materi dasarnya secara tuntas.
"Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati. Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya," tegas Yusril.
Mantan Menteri Kehakiman tersebut kemudian mengingatkan kiprah historisnya ketika proses pembaruan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirumuskan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dirinya pula sosok yang membubuhkan tanda tangan pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC) di Markas Besar PBB, New York, pada 2003, disusul perumusan naskah pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode tahun serupa.
"Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi. Pemahaman sejarah itu sangat penting, karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba," jelas Yusril menambahkan.
Pada titik akhir, dinamika diskursus mengenai pembenahan regulasi antirasuah harus senantiasa berpijak kokoh pada dalil hukum yang kuat, penguasaan utuh terhadap klausul Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC), serta peninjauan objektif atas realitas penegakan hukum.
"Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak semata-mata didorong oleh respons terhadap polemik yang berkembang," tandasnya.
Yusril mengonfirmasi dirinya berniat menghadiri forum diskusi bersama jajaran Dewan Ekonomi Nasional pada hari Senin (26/10/2026). Ia memprediksi agenda rapat tersebut dapat dimanfaatkan Dewan Ekonomi Nasional guna menguraikan pokok pemikiran mereka secara gamblang, sekaligus mendengarkan analisis darinya tentang evolusi hukum antikorupsi nasional.
Penjelasan dan Klarifikasi Luhut Binsar Pandjaitan
Pada kesempatan sebelumnya, Luhut meluruskan anggapan publik dengan menegaskan paket rekomendasi penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sama sekali tidak menghilangkan parameter kerugian finansial negara, serta memastikan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor maupun Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap berlaku penuh.
Pihaknya menguraikan fokus anjuran Dewan Ekonomi Nasional tertuju pada dua aspek vital. Poin pertama mencakup penguatan ketetapan alat bukti supaya penindakan hukum berjalan kian pasti, transparan, dan tidak multitafsir. Poin kedua menyasar perluasan instrumen penindakan lewat adopsi klausul delik United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang sejauh ini belum diadopsi dalam hukum positif.
Paket masukan ini telah resmi diserahkan langsung ke hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026, dengan target membangun kepastian hukum nasional, mendongkrak keefektifan penindakan korupsi, serta memicu akselerasi pertumbuhan iklim ekonomi yang berkesinambungan.
Saat berbicara di hadapan awak media selepas berdialog dengan Presiden Prabowo, Luhut membeberkan bahwa skema korupsi dalam naskah UNCAC tidak menempatkan hilangnya keuangan negara sebagai bagian unsur delik. Pemaparan tersebut ia sampaikan sebatas gambaran komparasi acuan standar dunia internasional.
Pernyataan komparatif itu ditegaskan bukan usulan mengubah batasan korupsi dalam yurisdiksi Indonesia, dan bukan niatan menghapus klausul kerugian negara dari definisi pidana rasuah. Luhut merinci tiga sikap pokok Dewan Ekonomi Nasional menyangkut hal tersebut. Pertama, Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor berikut Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tetap dipertahankan; pertanggungjawaban badan hukum dan penagihan aset negara yang lenyap tetap berlaku.
Kedua, bagian yang hendak dibenahi murni berkenaan dengan metode pembuktian setiap elemen pidana, bukan meniadakan kerugian keuangan negara. Ketiga, daya jangkau hukum justru ditingkatkan lewat penyerapan pasal-pasal baru UNCAC yang belum ada dalam perundang-undangan domestik, salah satunya praktik penyuapan pejabat publik internasional.
"Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas," tegas Luhut.
