Pedagang seblak gugat UU Jaminan Produk Halal ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai memberatkan pelaku UMK jelang batas akhir sertifikasi Oktober 2026.
Pedagang seblak gugat UU Jaminan Produk Halal ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai memberatkan pelaku UMK jelang batas akhir sertifikasi Oktober 2026.