Kejagung menetapkan PT CNI dan eks pejabat Kementerian ESDM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor komoditas nikel senilai Rp401 miliar.
Kejagung menetapkan PT CNI dan eks pejabat Kementerian ESDM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor komoditas nikel senilai Rp401 miliar.