DJP resmi menunjuk Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli untuk memungut PPh Pasal 22 pedagang online mulai 1 Oktober 2026 demi kesetaraan aturan perpajakan.
DJP resmi menunjuk Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli untuk memungut PPh Pasal 22 pedagang online mulai 1 Oktober 2026 demi kesetaraan aturan perpajakan.