Pemerintah berencana merevisi ketentuan PPN industri perhiasan dengan mengubah acuan kadar emas dari 99,99 persen menjadi 99,9 persen via regulasi baru.
Pemerintah berencana merevisi ketentuan PPN industri perhiasan dengan mengubah acuan kadar emas dari 99,99 persen menjadi 99,9 persen via regulasi baru.