Bea Cukai menyita ekspor emas ilegal 25,88 kg senilai Rp61 miliar dari lima bandara internasional sepanjang Oktober 2026. Pelaku mayoritas adalah WNA.
Bea Cukai menyita ekspor emas ilegal 25,88 kg senilai Rp61 miliar dari lima bandara internasional sepanjang Oktober 2026. Pelaku mayoritas adalah WNA.