Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan kembali bahwa rampungnya pembayaran surat utang pemerintah sebesar Rp218,3 triliun untuk penanggulangan krisis moneter 1997-1998 sama sekali tidak menghilangkan hak tagih negara terhadap obligor maupun debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998," ucap Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/9).
Dirinya menerangkan tuntasnya kewajiban itu bukan berarti menghapuskan tanggungan para obligor dan debitur BLBI kepada kas negara. Otoritas fiskal tetap memegang kuasa menagih dan bakal meneruskan langkah pengembalian dana tersebut.
"Saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI," tutur Suahasil menegaskan komitmen pemerintah.
Suahasil membeberkan pencairan paling akhir atas surat utang krisis itu telah dieksekusi pada tanggal 24 Agustus, menggunakan pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari surplus Bank Indonesia (BI).
Kelebihan penerimaan BI itu dialokasikan ke rekening kas umum negara sesuai regulasi resmi, lalu dimanfaatkan guna menuntaskan beban surat berharga negara warisan mitigasi krisis perbankan silam.
Baginya, pembayaran surat utang oleh pemerintah dan kewajiban hukum para obligor adalah perkara yang sepenuhnya terpisah. Negara sama sekali tidak melepaskan piutang yang sampai saat ini masih berstatus belum terlunasi.
"Jadi saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut. Tetapi karena pemerintah punya hak tagih. Tetapi hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai. Ini adalah klarifikasi yang ingin saya sampaikan," jelas Suahasil.
Kewenangan menagih itu sendiri tercipta ketika pemerintah mengambil kepemilikan bank-bank yang menerima kucuran likuiditas BLBI maupun yang mengikuti program rekapitalisasi. Berkat langkah akuisisi masa lalu itu, hak atas piutang obligor otomatis beralih menjadi milik negara.
Terkait operasional di lapangan, Suahasil memaparkan mandat Satgas BLBI berakhir pada pengujung 2024. Estafet tugas penarikan dana dialihkan penuh ke Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
"Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024, dan secara tata kelola pemerintahan itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan," imbuhnya.
Aparatur pemerintah juga bersandar pada PP Nomor 4 Tahun 2026 sebagai payung hukum teranyar untuk menuntaskan penyelesaian seluruh piutang negara.
Suahasil menyebutkan penagihan bakal digencarkan melalui beragam skema, dari penagihan aktif, pemasangan tanda plang, penyitaan aset jaminan, hingga pemetaan aset debitur dengan menggandeng aparat penegak hukum serta lembaga terkait.
Sebelumnya, Suahasil sempat menyatakan surplus BI senilai Rp55 triliun dialokasikan khusus guna menutup obligasi krisis 1997-1998, seperti yang ia paparkan pada konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (18/9).
Dalam keterangan tersebut, ia merinci surat berharga terkait BLBI telah tuntas Agustus 2026, sedangkan kewajiban surat utang rekapitalisasi perbankan telah lunas lebih awal pada tahun 2020.
