Stimulus Libur Nataru: Pemerintah Resmi Guyur Diskon Tiket Transportasi Massal

Posted on

Jakarta, CNBC Indonesia – Demi mempertahankan stabilitas daya beli masyarakat serta memacu laju ekonomi, pemerintah menyalurkan stimulus khusus. Langkah nyata tersebut diwujudkan lewat program Diskon Transportasi dalam menyongsong momen Libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru 2026/2027).

Berdasarkan rilis resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Minggu (8/11/2026), kebijakan strategis ini berjalan atas instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah menghadirkan tarif angkutan yang jauh lebih terjangkau bagi publik luas.

Tingginya pergerakan warga dinilai sebagai pilar krusial pendorong aktivitas ekonomi, sehingga perlu dimaksimalkan sepanjang Nataru. Skema Diskon Transportasi ini sejatinya telah dirancang mulai kuartal II bertepatan masa liburan sekolah lalu.

"Periode Nataru ini merupakan salah satu momen yang sangat penting," jelas Wamenko Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo.

"Nataru menjadi momentum yang sangat krusial bagi pertumbuhan ekonomi kita," paparnya saat agenda Expo dan Kick Off Stimulus Diskon Transportasi Periode Nataru.

Pondasi regulasi program ini bersandar pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri/Kepala Badan per tanggal 5 Juni 2026. Ketetapan tersebut mengatur Penugasan BUMN Transportasi bagi moda Kereta Api, Jalur Laut, serta Penyeberangan.

Adapun potongan harga penerbangan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026. Payung hukum ini menyalurkan stimulus PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) khusus angkutan udara komersial.

Pemesanan tiket pesawat hemat telah aktif sejak 26 Oktober, disusul rute PELNI pada 27 Oktober 2026. Tiket promo armada KAI beserta ASDP mulai tersedia mulai 7 November 2026.

Potongan tarif pesawat berkisar 11% sampai 12% untuk keberangkatan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Sementara itu, PT KAI memangkas harga 30% bagi penumpang KA Ekonomi Komersial terhitung 22 Desember hingga 4 Januari.

Bagi armada PT PELNI, relaksasi harga mencapai 30% dari tarif pokok periode 17 Desember sampai 10 Januari. PT ASDP Indonesia Ferry menggratiskan 100% biaya jasa kepelabuhanan dari 22 Desember sampai 10 Januari.

"Sebagai penutup, izinkan saya menegaskan kembali komitmen Pemerintah untuk terus menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dalam rangka menjaga daya beli," tutup Dradjad.