Kementerian Hukum bersama tujuh instansi kementerian menggelar pertemuan khusus guna membedah problematika kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Agenda ini merupakan implementasi nyata instruksi Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada hari Selasa sebelumnya.
“Jadi kami menindaklanjuti rapat dari Presiden terkait arahan untuk melakukan rehabilitasi dan re-edukasi bagi para pengguna narkotika di dalam lapas kita hari ini,” tutur Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat berbicara di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Supratman menegaskan bahwa para pemangku kepentingan telah meraih pemahaman bersama demi merealisasikan agenda pemulihan serta pendidikan ulang bagi para narapidana kasus narkotika.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah bersepakat untuk menyelenggarakan rapat yang intinya nanti akan dilakukan pusat-pusat rehabilitasi dan re-edukasi terkait dengan pengguna narkotika yang jumlahnya yang sesuai data dari Pak Menteri Imipas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, prioritas sasaran intervensi program terpadu ini difokuskan kepada para pemakai narkoba yang masih tergolong angkatan kerja muda.
“Utama sasarannya adalah mereka yang masih usia produktif,” terang Menkum.
Guna mematangkan skema aturan operasional secara komprehensif, sebuah kelompok kerja mini dibentuk dengan batas durasi penugasan selama sepekan penuh.
“Saat ini kami bersepakat untuk membentuk tim kecil yang dibagi khusus selama seminggu guna merumuskan kebijakan selanjutnya,” kata Supratman.
Sinergi Antar-Kementerian
Rancangan re-edukasi tersebut dipersiapkan sedemikian rupa agar seluruh warga binaan pemasyarakatan dapat menerima bimbingan serta pemulihan moral sepanjang menghabiskan sisa hukuman.
“Jadi setelah perumusan ini nanti akan dilaporkan selanjutnya kepada Bapak Presiden,” papar Supratman menerangkan proses alurnya.
Supratman merinci bahwa tim kerja mini lintas kementerian ini bakal membagi peran dan kewenangan sesuai portofolio lembaga masing-masing.
“Kami akan bagi, misalnya Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Tinggi Saintek, itu yang akan menyusun kurikulum, sedangkan bagian data dan asesmennya akan dikerjakan oleh Menteri Imipas,” ucapnya menambahkan.
Perancangan kurikulum pelatihan maupun rehabilitasi bakal melibatkan peran aktif Menteri Diktisaintek serta Kepala BRIN. Sementara proses pemulihan fisik dan medis diserahkan ke Kementerian Kesehatan berkolaborasi dengan BNN.
Supratman menandaskan perundingan teknis lanjutan segera dihelat pekan mendatang bersama jajaran menteri terkait.
“Untuk perumusan secara konkret. Nanti minggu depan setelah tim kami bekerja bersama dengan seluruh Menteri,” pungkasnya.








