Proses impor migas lewat Lemigas memerlukan fase penyesuaian serta koordinasi intensif bersama Pertamina.
JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mekanisme pengadaan impor minyak dan gas bumi (migas) melalui Lemigas belum dapat segera dioperasikan kendati regulasinya telah resmi diundangkan. Otoritas negara kini memerlukan periode peralihan sebelum memindahkan sistem impor energi yang sebelumnya ditangani oleh PT Pertamina (Persero).
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi yang juga menjabat Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pelaksanaan regulasi anyar ini wajib diawali dengan penyelarasan internal dengan pihak Pertamina. Upaya ini dipandang krusial guna mematangkan peralihan sistem logistik migas di tingkat nasional.
"Transisinya itu butuh waktu setelah kita melakukan konsolidasi dengan Pertamina, baru kita bisa implementasi. Karena tidak serta-merta langsung," tegas Bahlil saat ditemui di sela agenda FOREK Hulu Migas 2026 di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Dirinya menerangkan bahwa negara sedang menyusun kembali tata kelola arus masuk migas dengan model pengadaan yang mengikutsertakan Lemigas. Regulasi tersebut difokuskan pada kegiatan impor yang sebelumnya diemban Pertamina, termasuk berbagai mandat pasokan guna memenuhi keperluan energi publik.
Kendati demikian, perombakan skema ini tidak diwajibkan untuk semua entitas bisnis. Regulator tetap membebaskan korporasi swasta untuk melaksanakan impor migas berpatokan pada kalkulasi komersial dan skema usaha internal mereka sendiri.
"Kalau untuk swasta enggak dong harusnya ya. Kalau swasta itu urusan mereka," tutur Bahlil menambahkan.
Mengenai urusan modal, Menteri ESDM menjamin kegiatan impor via Lemigas ini bebas dari sokongan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Negara telah menyusun skema agar pembiayaan belanja energi ini tidak membebani kas fiskal negara.
Bahlil pun mengulas perihal target negara penyuplai komoditas minyak mentah dari mancanegara. Menurut keterangannya, pemilihan mitra dagang masih dibahas secara teknis, termasuk peluang pembelian 30 juta barel minyak asal Uni Emirat Arab (UEA) yang saat ini belum diteken secara resmi.
"Itu masih potensi ya. Semuanya masih penjajakan ya," pungkas Bahlil.
Pembaruan sistem pengadaan energi luar negeri ini berjalan seiring besarnya ketergantungan Indonesia pada pasokan global. Bahlil menyebut impor minyak nasional masih menyentuh volume 700 ribu sampai 750 ribu barel per hari.
Tingginya ketergantungan pasokan impor turut melanda sektor liquefied petroleum gas (LPG). Sekitar 80 persen konsumsi LPG domestik saat ini disuplai oleh pasar internasional, sehingga reformasi tata kelola pasokan migas mutlak digarap demi stabilitas cadangan energi dalam negeri.






