Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) merampungkan sidang pembacaan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait kualifikasi jenjang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026) malam. Lewat pertimbangan hukumnya, majelis hakim memaparkan fakta mengenai rekam jejak akademis milik Gibran.
"Namun demikian, berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu," tutur Hakim Konstitusi Arsul Sani kala membacakan berkas pertimbangan.
Kenyataan itu, jelas Arsul, dipertegas oleh kesaksian Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di hadapan persidangan. Pihak kementerian menjelaskan bahwa berkas lampiran pendukung dalam permohonan penyetaraan dokumen luar negeri tersebut memang tidak memuat lembar ijazah, sertifikat kelulusan, ataupun diploma. Dokumen yang disertakan hanyalah certificate of attendance beserta berkas pelengkap lainnya mencakup academic records dan explanation of grades.
Terkait pemakaian certificate of attendance demi membuktikan tuntasnya jenjang belajar setara SMA di luar negeri, MK berpandangan dokumen itu tidak mencerminkan status tamat belajar. Mahkamah menggarisbawahi bahwa berkas semacam itu cuma menunjukkan tingkat presensi maupun keikutsertaan peserta didik sepanjang proses kegiatan pembelajaran berlangsung.
Arsul menerangkan bahwa secara lazim, dokumen tanda kelulusan sekolah dari luar negeri mengabadikan kalimat resmi seperti: "This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…" guna menandai penyelesaian studi. Selain itu, lembar ijazah resmi semestinya turut menyertakan perolehan skor atau rekapitulasi nilai akhir sebagai landasan dikeluarkannya bukti kelulusan formal seseorang.
Sebaliknya, surat keterangan certificate of attendance yang dijadikan rujukan dalam menerbitkan Surat Keterangan bernomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak memuat kepastian selesainya program studi bersangkutan, melainkan murni sebatas mencatat kehadiran kuliah.
"Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu," pungkas Arsul.
