Jakarta – Lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pihak majelis sama sekali tidak menjumpai berkas ijazah setaraf SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan keterangan MK, tidak ada arsip resmi pembuktian kelulusan sekolah lanjutan tingkat atas luar negeri kepunyaan putra dari Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Keterangan resmi tersebut disampaikan langsung dalam agenda pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berkenaan dengan kualifikasi jenjang pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka pada Ruang Sidang 1 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, kawasan Jakarta Pusat, hari Selasa (6/10/2026).
Pengungkapan kondisi ini bermula sewaktu Hakim Konstitusi Arsul Sani memaparkan perihal certificate of attendance yang dijadikan rujukan penerbitan warkat keterangan bahwa Gibran telah menuntaskan sekolah setingkat SMA di mancanegara.
"Sementara itu certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," tegas Arsul Sani di persidangan.
Arsul menguraikan lebih lanjut, bertolak dari deretan pembuktian yang dihadirkan sepanjang proses peradilan, Mahkamah Konstitusi tak mendapati dokumen faktual meyakinkan menyangkut keabsahan kepemilikan ijazah SMA milik Gibran sewaktu melengkapi berkas syarat pendaftaran Wakil Presiden RI.
"Dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliya, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan atau sekolah lain yang sederajat," urai Arsul menerangkan.
Kendati demikian, susunan Majelis Hakim MK menetapkan bahwa permohonan sengketa mengenai keabsahan berkas kelulusan pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka ketika kontestasi Pilpres 2024 dinyatakan gugur dan tidak dapat diterima.
Ketetapan hukum tersebut diketuk serta dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Ruang Sidang 1, Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
"Dalam eksepsi, 1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya," ungkap majelis hakim.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," tutur Suhartoyo membacakan konklusi putusan.
Di dalam pertimbangan resminya, MK menggarisbawahi perkara hukum ini dimohonkan pihak luar yang bukan peserta resmi Pilpres 2024. Walau demikian, majelis menegaskan ketiadaan bukti kelulusan SMA Gibran.
"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," pungkas Suhartoyo.
Pantau sajian laporan aktual serta tepercaya melalui tautan kanal Berita Liputan6.
