Sisprian Subiaksono, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), mengakui bahwa dirinya memberi perintah langsung untuk membelikan suvenir menggunakan anggaran operasional kantor.
Barang kenang-kenangan yang dibeli tersebut merupakan sebuah unit arloji pintar Garmin yang diperuntukkan bagi pegawai purnatugas di lingkungan Bea Cukai, Kunto Prasti Trenggono.
Keterangan tersebut diungkapkan oleh Sisprian kala dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo pada persidangan lanjutan perkara dugaan gratifikasi kepabeanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Di ruang sidang, jaksa penuntut umum mencecar saksi mengenai sumber pembiayaan yang dipakai guna menebus jam tangan Garmin tersebut.
“Terkait dengan pemberian hadiah ini mumpung ada Pak Kunto. Pembelian tadi kan Pak Kunto ada dari saudara kenang-kenangan jam tangan Garmin kalau kami browsing itu harga Rp 30 sampai 50 juta. Itu memang dari pribadi saudara atau uang dari mana Pak?” tanya penuntut umum.
“Dari operasional Pak,” ucap Sisprian menjawab pertanyaan tersebut.
Pihak penuntut umum lantas mempertegas kepastian apakah sumber anggaran itu diperoleh lewat Salisa Asmoaji, seorang aparatur sipil pada Direktorat P2 DJBC.
“Dari dari Salisa (Salisa Asmoaji selaku pegawai Direktorat P2)?” cecar jaksa penuntut umum di persidangan.
“Dari Salisa,” tutur Sisprian membenarkan.
Jaksa berikutnya menanyakan apakah transaksi pencairan dana operasional itu diketahui persis oleh Budiman Bayu Prasojo yang kala itu menduduki posisi Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan Direktorat P2 DJBC.
Sisprian berdalih instruksi pengadaan cenderamata itu langsung ia limpahkan kepada Salisa tanpa ada pembicaraan dengan Bayu sebelumnya.
“Atas sepengetahuan Pak Bayu?” tanya jaksa kembali untuk mengonfirmasi.
“Saya tidak tahu saya perintahnya ke Pak Salisa,” balas Sisprian.
JPU KPK kemudian mendalami lebih jauh instruksi Sisprian kepada bawahannya perihal pembelian cenderamata perpisahan itu. Sisprian berdalih tidak pernah merinci secara spesifik tipe produk apa yang wajib dibelanjakan.
Dirinya mengklaim hanya mengarahkan stafnya untuk mencarikan cinderamata yang dipandang pantas serta layak, tanpa mematok batasan nilai nominal tertentu.
Jaksa penuntut umum lantas membeberkan bukti bahwa Sisprian sebetulnya sempat memiliki niat menyerahkan kado bernilai jauh lebih tinggi bagi Kunto. Bingkisan mula-mula yang dirancang tersebut berwujud logam mulia batangan seberat 100 gram.
“Tidak. Atau memang awalnya mau kasih emas LM (logam mulia atau emas batangan)?” tanya jaksa.
“Awalnya seperti itu Pak tapi saya tidak jadi Pak,” jelas Sisprian.
“Tidak jadi. Kalau LM berapa gram yang saudara pikirkan saat itu untuk diberikan ke Pak Kunto?” cecar jaksa.
“Ya saya ada rencana memberikan 100,” tutur Sisprian terpotong kalimatnya.
“100 gram ya ke Pak Kunto. Tapi nggak jadi?” tanya jaksa kembali memastikan.
“Tidak jadi Pak,” jawab Sisprian lugas.
Jaksa kemudian menggali motif pemberian tanda mata tersebut serta mencari tahu apakah tradisi saling memberi hadiah mewah lazim berlangsung di internal instansi Bea Cukai.
Sisprian menuturkan bahwa rencana penyerahan hadiah tersebut murni dilandasi oleh rasa kedekatan personal dan hubungan baiknya dengan figur Kunto.
“Merasa dekat dengan Pak Kunto? Apakah saudara-saudara juga cerita ke Pak Kunto terkait uang-uang operasional itu Pak?” cecar penuntut umum.
“Tidak Pak,” balas Sisprian singkat.
Kunto Serahkan Jam Tangan ke Penyidik
Pada sesi sebelumnya, Kunto Prasti Trenggono telah mengonfirmasi bahwa dirinya memang sempat menerima paket pemberian arloji Garmin dari tangan Sisprian.
Kendati demikian, gawai penunjuk waktu tersebut pada akhirnya diserahkan langsung kepada tim penyidik KPK lantaran dicurigai bersinggungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang melilit DJBC.
Kunto dan Sisprian sama-sama dipanggil jaksa komisi antirasuah demi mengurai kesaksian dalam berkas dakwaan atas nama Budiman Bayu Prasojo.
Budiman didakwa menerima gratifikasi ilegal dengan nilai akumulasi mencapai Rp 7,69 miliar yang tersusun atas pecahan mata uang rupiah serta valuta asing sepanjang rentang masa September 2024 sampai Januari 2026.
Aliran dana haram tersebut disinyalir ikut dinikmati Rizal selaku eks Direktur P2 Bea Cukai bersama Sisprian Subiaksono. Modal suap itu diduga bersumber dari perwakilan pengelola kargo PT Blueray (Blueray Cargo Group) hingga beberapa sindikasi pebisnis rokok.
Selain sosok Budiman, lembaga antirasuah sudah menetapkan status tersangka terhadap tujuh orang lainnya pada pusaran perkara serupa. Deretan figur tersangka tersebut antara lain mantan Direktur P2 DJBC Rizal, eks Kasubdit Sisprian Subiaksono, bekas Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan, serta eks Kasubdit P2 DJBC Gatot Heroe Hernanda.
Simak terus rangkuman berita terpercaya dan aktual melalui Berita Liputan6.






