Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Fuad Hasan Masyhur (FHM), selaku Direktur Utama PT Maktour sekaligus Ketua Forum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Forum Sathu), untuk bersaksi dalam persidangan dugaan rasuah kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Sosok pimpinan agen perjalanan haji ternama itu dihadirkan jaksa penuntut KPK guna memberikan keterangan di hadapan majelis hakim bersama para petinggi asosiasi biro perjalanan haji dan umrah lainnya.
"Benar, dalam lanjutan sidang perkara tindak pidana korupsi terkait kuota haji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan sejumlah saksi dari PIHK, salah satunya Sdr. FHM selaku Dirut Maktour sekaligus Ketua Forum Sathu, pada Kamis (1/10)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat pernyataan tertulisnya, Rabu (30/9/2026).
8 Orang jadi Saksi
Jaksa Penuntut KPK Greafik Lasorte mengungkapkan, ada sebanyak delapan saksi yang dipanggil tim jaksa dalam persidangan tersebut, yang terdiri atas delegasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta petinggi berbagai asosiasi pelaku usaha haji dan umrah.
Greafik memaparkan bahwa keterangan seluruh saksi sangat krusial guna mengurai skema distribusi alokasi kuota tambahan serta mendalami indikasi aliran dana komitmen selama tahapan penetapan kuota berlangsung.
“Besok kami akan menghadirkan saksi dari unsur Kesthuri, HIMPUH, AMPHURI, serta sejumlah PIHK untuk mendalami informasi terkait kuota tambahan haji, termasuk dugaan fee dan proses pengisian kuota,” kata Greafik.
Selain bos PT Maktour, jaksa komisi antirasuah juga memanggil Sekretaris Jenderal Kesthuri Muhamad Al Fatih. Keterangan para saksi akan digali terkait dugaan penarikan pungutan biaya kuota tambahan terhadap para pelaku usaha yang bernaung di bawah organisasi.
Penuntut umum KPK turut mengagendakan pemeriksaan terhadap Juahir perwakilan Kesthuri, Budi Darmawan dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Artha Hanif selaku delegasi PT Thayyiba Tora sekaligus Kesthuri, serta Muhammad Firman Taufik asal PT Turisina Buana/HIMPUH.
Di samping itu, dua saksi tambahan yang bakal dihadirkan di ruang sidang adalah Ahmad Taufiq dari PT Anugerah Citra Mulia/PT Lantabur guna memverifikasi materi barang bukti nomor 1577 dan 1660, beserta Muhammad Farid Al-Jawi yang mewakili PT Tur Silaturrahmi Nabi/AMPHURI.
Pada perkara pokok ini, penuntut umum KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menguntungkan diri sendiri. Jaksa menguraikan bahwa tindakan lancung tersebut dijalankan Yaqut bersama eks Staf Khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Seluruh terdakwa dituding memanipulasi pengalokasian porsi haji khusus tambahan tanpa masa antrean (T0) semata-mata demi memenuhi kepentingan kelompok asosiasi biro perjalanan haji tertentu.
Jaksa penuntut mendakwa aksi mantan Menag bersama para pihak terkait telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 622 miliar. Selain dinikmati puluhan aparatur serta perantara, praktik haram ini dituding ikut menguntungkan 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan nilai mencapai Rp 478,17 miliar.
Simak informasi terhangat dan tepercaya lainnya di kanal Liputan6.








