Merek perlengkapan olahraga Adidas resmi melayangkan gugatan hukum kepada peritel busana daring asal Australia, White Fox Boutique, terkait pakaian bermotif empat garis. Pihak Adidas memandang rancangan tersebut memiliki kemiripan yang berpotensi mengecoh publik dengan hak merek dagang tiga garis kepunyaan mereka.
Berkas gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Federal Australia pada 18 September, sebagaimana dilansir CNN via mitra lokalnya, 7News, pada Jumat (9/10).
Berdasarkan dokumen pengadilan yang diperoleh 7News, Adidas mengaku sudah berulang kali mendesak White Fox yang bermarkas di Sydney agar menyetop peredaran produk busana itu sepanjang 2026. Namun demikian, seluruh permohonan tersebut ditampik mentah-mentah oleh pihak tergugat.
Didirikan sejak 2013, White Fox amat digemari kalangan remaja dan generasi muda usia 20-an di Australia, Amerika Serikat, serta Inggris, bahkan memiliki pengikut Instagram melampaui 2,7 juta akun.
Saat persidangan di Sydney pada Jumat (9/10), kuasa hukum Adidas, Patrick Flynn, mendakwa White Fox sengaja membubuhkan motif empat garis pada produk jualan mereka selama berbulan-bulan.
Flynn turut mempermasalahkan konten periklanan White Fox yang kerap menduetkan baju mereka dengan produk sepatu orisinal Adidas. Bukti foto promosi figur publik yang memadukan busana White Fox bersanding sepatu Adidas dipaparkan guna memperlihatkan potensi kerancuan di mata pembeli.
"Ada niat untuk menumpang reputasi kami," tutur Flynn.
Di samping persoalan pelanggaran merek, Adidas menuntut ganti rugi lantaran meyakini manuver White Fox sengaja membangun asosiasi serupa dalam persepsi pelanggan.
Pihak perwakilan hukum White Fox menyangkal seluruh dakwaan tersebut. Mereka menyatakan bahwa merek fast fashion lain semisal Princess Polly, Glassons, dan Shein turut menerapkan aksen empat garis serupa.
"Jelas Adidas punya reputasi," ucap penasihat hukum White Fox, Ed Heerey, dalam ruang sidang.
"Slogan mereka sendiri adalah merek dengan tiga garis. Penekanan pada tiga," tegas Heerey.
Data otoritas Australia menunjukkan Adidas telah mengantongi hak merek motif tiga garis di negara itu sejak 1957.
Sebelumnya pada 2013, Adidas sukses memenangkan tuntutan terhadap korporasi Pacific Brands atas penjualan sepatu beraksen empat garis.
Kini, Hakim Ian Jackman menetapkan agenda persidangan kasus sengketa ini bakal digelar pada awal 2027.





