Sambut Agenda COP17 CBD, Aliansi Masyarakat Sipil Luncurkan 7 Tuntutan Kunci

Posted on

Aliansi elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Justice Coalition for Our Planet (JustCOP) menggelar dialog strategis menyongsong gelaran Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD). Pertemuan internasional tersebut dijadwalkan berlangsung di Yerevan, Armenia, pada rentang 19 hingga 30 Oktober 2026 mendatang sebagai bagian dari konferensi COP17.

Diskusi yang mengangkat tema “Menakar Komitmen Indonesia untuk Perlindungan Biodiversitas dan Hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal” tersebut secara resmi dihelat bertempat di The Hermitage Hotel pada Jumat (9/10/2026).

Pada forum COP17 kelak, delegasi dari berbagai belahan dunia akan melangsungkan evaluasi menyeluruh berskala global mengenai pencapaian kolektif pelaksanaan Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal (KM-GBF). Pusat atensi pertemuan kini telah bergeser secara nyata, beralih dari sekadar komitmen di atas kertas menuju aksi konkret yang telah diterapkan oleh setiap negara partisipan.

Guna merealisasikan seluruh target ambisius dalam KM-GBF, Pemerintah Indonesia sejatinya telah merumuskan panduan Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) periode 2025-2045. Dokumen panduan ini memuat peta strategi dan rencana aksi keanekaragaman hayati nasional, termasuk penjabaran 20 target nasional beserta panduan konservasi terpadu untuk memproteksi 30 persen bentang darat dan perairan menjelang tahun 2045.

Pihak JustCOP secara terbuka menyatakan apresiasi atas lahirnya dokumen IBSAP tersebut. Kendati demikian, koalisi menyoroti catatan kritis bahwa naskah ini masih belum memiliki posisi formal dalam hierarki peraturan perundang-undangan nasional, sehingga instrumen ini belum memiliki legitimasi kuat untuk mengevaluasi, merevisi, maupun menentukan prasyarat mutlak bagi penerbitan izin-izin usaha.

Wakil Direktur MADANI Berkelanjutan Giorgio Budi Indrarto berpandangan bahwa tanpa adanya dukungan mandat regulasi yang kokoh, dokumen IBSAP memiliki kerentanan besar hanya berhenti menjadi wacana strategis tanpa daya eksekusi riil di lapangan.

“Dari Madani sendiri kita melihat bahwa rujukan Indonesia untuk pengelolaan biodiversitas di Indonesia itu isinya bagus tapi dalam konteks pelaksanaannya dia tidak mampu dilaksanakan, karena dia tidak punya kewenangan,” ujarnya.

Giorgio mempertegas pandangannya bahwa rancangan IBSAP sudah semestinya dijadikan acuan mutlak bagi aparatur birokrasi negara dalam menetapkan koridor pembangunan nasional yang berhubungan erat dengan penyelamatan kekayaan hayati nusantara.

“Jadi judul tulisan kita kemarin di Madani itu adalah IBSAP atau Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan adalah sebuah dokumen strategis yang tidak punya kewenangan. Jadi ya percuma aja gitu kalau kalau cuma jadi jadi bagus-bagusan gitu ya, jadi dokumen penelitian. Nah, padahal IBSAP ini itu harusnya menjadi dokumen rujukan buat pemerintah Indonesia dalam menentukan arah pembangunannya terkait dengan perlindungan keanekaragaman hayati,” jelas Giorgio.

Berangkat dari kondisi tersebut, koalisi JustCOP melayangkan desakan kepada jajaran pemerintah agar segera menerbitkan ketetapan hukum resmi bagi IBSAP demi kepastian hukum yang mengikat jalannya pembangunan nasional.

Rincian 7 Poin Tuntutan

Di samping pentingnya memperkokoh posisi regulasi IBSAP, kalangan masyarakat sipil turut merumuskan enam butir desakan lanjutan kepada seluruh delegasi Republik Indonesia yang bertolak ke Konferensi Tingkat Tinggi COP17.

Berikut ketetapan tujuh tuntutan yang diusung oleh perwakilan JustCOP:

1. Melaporkan efektivitas implementasi, bukan sekadar luas kawasan. Dalam kaji ulang global, Indonesia diminta mengungkapkan bahwa 14,84 juta hektare area bernilai konservasi tinggi (ABKT) belum terlindungi dan 5,91 juta hektare di antaranya berada di bawah izin aktif

2. Menetapkan peta jalan pengesahan payung hukum IBSAP. Pengesahan tersebut ditargetkan sebelum COP18 sebagai bukti kesiapan Indonesia menjadi tuan rumah

3. Memperjuangkan posisi akses dan pembagian manfaat sumber daya genetik (ABS) serta informasi sekuens digital (DSI) yang berpihak pada Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MAKL). Dengan demikian, manfaat dari pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional dapat diterima langsung oleh pemegang hak

4. Memperketat persyaratan kredit keanekaragaman hayati. Persyaratan tersebut mencakup persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (FPIC) dari MAKL terdampak, pengakuan hak atas hutan adat dan perhutanan sosial, kepatuhan terhadap daya dukung lingkungan, serta transparansi penuh. Mekanisme pengimbangan dampak harus menjadi pilihan terakhir dan tidak boleh dijadikan pembenaran atas hilangnya habitat yang tidak tergantikan

5. Berkomitmen pada Kerangka Pendanaan Keanekaragaman Hayati Nasional. Komitmen ini mencakup alokasi APBN yang jelas, penguatan IBioFund di Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), serta penetapan jadwal reformasi subsidi yang merusak keanekaragaman hayati sesuai Target 18

6. Mengakui wilayah adat dan ICCAs dalam target 30×30. Wilayah adat dan kawasan konservasi yang dikelola masyarakat (Indigenous and Community Conserved Areas/ICCAs) perlu diakui sebagai jalur tersendiri dalam Target 3 tanpa harus mengubahnya menjadi kawasan konservasi. Indonesia juga didesak menetapkan tenggat Peta Jalan Pasal 8(j) 2026–2030

7. Mendorong akses langsung terhadap pendanaan biodiversitas. Indonesia diminta menuntut pemenuhan kewajiban pendanaan oleh negara maju sesuai Pasal 20 Konvensi serta mempertahankan alokasi minimal 50 persen dari Cali Fund untuk kebutuhan yang ditentukan sendiri oleh Masyarakat Adat dan komunitas lokal.

Ikuti terus laporan peristiwa aktual serta tepercaya melalui Berita Liputan6

TP PKK dan TP Posyandu Perkuat Dukungan Pemulihan Korban Gempa NTT

Cekcok Berujung Maut di Parkiran Minimarket Kembangan

Yusril Persilakan Aparat Usut Dugaan Korupsi di Lapas Cibinong

Kasus ATR/BPN di KPK Diyakini Jadi Momentum Berantas Mafia Tanah

Yusril Ingin Manfaatkan Pulau Terpencil untuk Rehabilitasi Korban Narkoba

Akses Ditutup Ormas, Karyawan Club de Arjuna Demo Balai Kota

Komnas HAM Terima 42 Aduan Dugaan Pelanggaran HAM di Lapas

PDIP Minta Kader di Malang Rutin Sentuh Akar Rumput

Yusril Targetkan Revisi UU Narkotika Rampung Akhir 2026