Porsi kepemilikan saham Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) diperkirakan menyentuh angka 5 hingga 10 persen, sebagaimana diungkapkan CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani.
Rosan menjelaskan bahwa pihaknya kini masih mengkaji besaran porsi saham yang akan dikoleksi setelah diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
"Kita sedang bicarakan, tapi mungkin antara 5-10 persen," ucap Rosan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9).
Penjelasan ini diutarakan Rosan kala merespons pertanyaan wartawan terkait keterlibatan Danantara dalam agenda demutualisasi bursa domestik.
Rosan memastikan porsi saham milik Danantara dipastikan tidak akan menembus 30 sampai 40 persen sebagaimana isu yang sempat beredar terkait calon pemilik modal BEI.
"Mungkin ada pihak lain, mungkin ada dari pihak kementerian lain, Kemenkeu atau yang lain. Kita bersama-sama bisa sampai 30-40 persen, tapi porsi Danantara mungkin 5-10 persen," beber Rosan.
Rosan menambahkan, proyeksi angka 30 hingga 40 persen tersebut adalah akumulasi gabungan beberapa entitas, bukan kepemilikan tunggal oleh Danantara semata.
Sebagai informasi, demutualisasi adalah perombakan tata kelola kepemilikan bursa dari semula dikuasai para anggota bursa menjadi struktur kepemilikan publik yang jauh lebih terbuka.
OJK sendiri mengutarakan bahwa skema demutualisasi ini ditujukan guna mengakselerasi modernisasi bursa saham, memicu kolaborasi strategis bersama operator bursa internasional, serta mendongkrak kapasitas industri pasar modal nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menuturkan regulator memberi ruang bagi entitas khusus berstatus mitra strategis, termasuk instansi negara, mengantongi saham melampaui batas wajar atas izin OJK.
"Secara kaidah nanti tentu, sama seperti yang lain, akan ada satu angka pembatasan kepemilikan. Tapi jangan lupa, kita juga membuka kemungkinan pihak-pihak tertentu yang memiliki kriteria yang memenuhi persyaratan sebagai mitra strategis, tentu termasuk representasi dari lembaga negara untuk dapat memiliki kepemilikan saham melebihi angka batasan tersebut," ungkap Hasan pada Agustus lalu.








