Hukuman pidana untuk pelanggaran batas muatan dan ukuran kendaraan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) didorong agar tak sekadar menjerat pengemudi di jalanan. Pihak pemilik armada, korporasi, sampai pengirim barang kini berpeluang ikut terseret ancaman hukuman.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pihak eksekutif sepakat dengan gagasan parlemen mengenai pengetatan ancaman pidana di draf RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Selanjutnya pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait bab 20 mengenai ketentuan pidana yaitu pemberatan sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek pengenaannya untuk tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi (over dimension over loading),” tutur Dudy saat agenda kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (30/9/2026).
Dudy menekankan bahwa cakupan pihak yang bisa dipidana bakal menyasar seluruh unsur penanggung jawab kendaraan maupun muatan yang dibawa.
“Tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan sekaligus pemilik barang,” jelas Dudy.
Bukan cuma memperlebar subjek hukum, pihak regulator pun tengah menyusun instrumen pengawasan dan penertiban ODOL yang lebih solid. Salah satu langkah konkretnya yakni pemantauan kapasitas angkut serta teknis pengangkutan logistik berbasis perangkat digital.
“Dalam rangka mendukung pengawasan dan pengenaan sanksi tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi (over dimension over loading) terdapat penambahan materi muatan pengaturan pada pemeriksaan daya angkut dan cara pengangkutan barang menggunakan peralatan elektronik,” papar Dudy.
Skema Penegakan Hukum
Pemerintah turut menyodorkan skema penertiban bagi kendaraan yang kedapatan melanggar batas kapasitas muatan ataupun prosedur pengangkutan di jalan raya.
“Dan penindakan terhadap pelanggaran daya angkut dan atau tata cara pengangkutan dengan mewajibkan pemindahan barang atau penundaan perjalanan elektronik,” ucap Menhub.
Seluruh materi ini dirumuskan dalam pembahasan revisi ketiga regulasi LLAJ yang merupakan usulan inisiatif legislatif pada Prolegnas Prioritas 2026. Dalam rancangan ini, kementerian mengajukan pembaruan 55 pasal serta penambahan 28 klausul anyar.
Simak terus rangkuman kabar terkini dan terpercaya lewat portal Liputan6.







