Restrukturisasi OPD Banten Jadi 31 Instansi Dipastikan Tidak Menguras Kas Daerah

Posted on
banner 336x280

Pemerintah Provinsi Banten menjamin rencana pemekaran instansi dinas serta badan daerah menjadi sebanyak 31 unit kerja tidak bakal membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah. Langkah restrukturisasi kelembagaan perangkat daerah ini sengaja dirancang demi mendongkrak efisiensi operasional sekaligus memaksimalkan mutu pelayanan bagi seluruh masyarakat luas.

SERANG – Jajaran Pemprov Banten menegaskan bahwa usulan peningkatan jumlah satuan Organisasi Perangkat Daerah tidak akan mengganggu stabilitas keuangan daerah setempat. Pada saat sekarang ini, pihak pemerintah provinsi secara resmi mengajukan penambahan unit dinas dari semula 22 menjadi 23 lembaga, serta penambahan unit badan daerah dari 6 menjadi 8 instansi.

banner 468x60

Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menyampaikan keterangan bahwa perombakan susunan organisasi birokrasi ini pada dasarnya berorientasi untuk mewujudkan efisiensi kerja. Dirinya tak menampik bahwa setiap pembaruan kelembagaan tentu mendatangkan konsekuensi anggaran tersendiri, kendati demikian seluruh pembiayaan tetap diselaraskan berdasarkan volume beban tugas pada masing-masing pos.

“Pasti ada dampak keuangan jika ada perubahan struktur. Namun, nanti akan kita lihat beban kerjanya dan kita lakukan efisiensi,” terang Wagub Dimyati saat ditemui awak media di kawasan Gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, pada hari Kamis.

Pemekaran Dinas PUPR serta Penyesuaian Nomenklatur

Penyampaian draf penataan organisasi kelembagaan tersebut ditujukan untuk menggenjot mutu pelayanan publik secara menyeluruh. Salah satu poin perombakan paling mendasar mencakup pemisahan struktur Dinas PUPR menjadi sepasang instansi mandiri, yaitu Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.

Di samping pemekaran dinas pekerjaan umum, Dinas Pariwisata direncanakan berganti nomenklatur menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pada waktu yang sama, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah akan beralih fungsi kelembagaan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.

Pihak Pemprov Banten turut mengajukan peningkatan level tipologi menuju Tipe A bagi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Sementara itu, regulasi penataan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik nantinya ditata secara bertahap lewat pembahasan Raperda.

Pembentukan Tiga Pansus DPRD Banten

Rancangan usulan ini secara resmi telah dipaparkan dalam forum Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten. Pihak legislatif menyepakati pembentukan sebanyak tiga panitia khusus guna membedah materi Rancangan Peraturan Daerah usulan Gubernur Banten.

Wagub Dimyati menegaskan penataan birokrasi ini tidak bermaksud mempergemuk susunan pemerintahan, melainkan fokus menajamkan peranan fungsional tiap unit. “Tujuannya untuk efisiensi. Bukan berarti kita ingin struktur yang besar, tetapi minim fungsi. Kita berharap strukturnya ramping, namun memiliki fungsi yang maksimal,” tegas Dimyati.

Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, mengungkapkan bahwa segenap poin usulan pihak eksekutif akan dibedah secara komprehensif melalui instrumen pansus. Penelaahan tersebut bakal menimbang aspek dasar hukum, tingkat kepentingan mendesak, hingga efektivitas kelembagaan.

“Baru akan dibahas dan dikaji secara utuh. Kita akan lihat referensinya, apa urgensinya, dan seperti apa tingkat efektivitasnya nanti,” jelas Fahmi. Lewat penataan struktur ini, Pemprov Banten optimistis membangun sistem tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, serta membawa manfaat nyata bagi kualitas pelayanan warga.

banner 336x280