Resmi Raih Izin Nasional OJK, Pandai Gadai Siap Perluas Jaringan Layanan

Posted on
banner 336x280

Pandai Gadai saat ini melayani nasabah di area Jakarta serta Jawa Barat lewat jaringan lebih dari 270 kantor cabang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin perluasan wilayah operasional berskala nasional kepada PT Solusi Gadai Pintar atau Pandai Gadai. Penetapan kenaikan status wilayah usaha dari level provinsi ini telah dikantongi perseroan sejak September 2026.

Presiden Direktur Pandai Gadai, Nelly Nurmalasari, mengungkapkan bahwa legalitas anyar tersebut membuka jalan lebar bagi korporasi guna mendongkrak jangkauan serta melayani lebih banyak warga Tanah Air. Sebelumnya, aktivitas bisnis perseroan berpusat di wilayah Jakarta dan Jawa Barat dengan dukungan 270 gerai lebih.

“Dengan izin untuk beroperasi di skala nasional dari OJK, kami siap untuk memperluas layanan dan menjangkau lebih banyak masyarakat di Indonesia,” tutur Nelly melalui siaran pers resmi, Selasa (6/10/2026).

Nelly menegaskan, agenda ekspansi perseroan bakal terus mengedepankan prinsip tata kelola yang kuat, mitigasi risiko, kepatuhan regulasi, serta keunggulan mutu layanan. Selain itu, perusahaan berkomitmen menghadirkan produk gadai yang transparan melalui penyampaian syarat maupun rincian tarif secara terbuka ke setiap konsumen.

Berdiri sejak tahun 2023, Pandai Gadai menghadirkan fasilitas pembiayaan dengan beraneka macam agunan, mulai dari logam mulia emas, gawai atau peralatan elektronik, hingga dokumen BPKB kendaraan bermotor.

Berbekal persetujuan beroperasi di tingkat nasional, fokus kerja ke depan ditujukan untuk melebarkan sayap layanan ke seluruh pelosok negeri. Langkah tersebut diimbangi dengan modernisasi infrastruktur teknologi, penguatan sistem operasional, serta optimalisasi seluruh portofolio solusi pergadaian.

Akselerasi ekspansi Pandai Gadai turut ditopang oleh dewan komisaris yang kaya jam terbang pada ranah finansial, inovasi teknologi, investasi, dan tata kelola bisnis. Struktur pengawasan ini dipimpin oleh Henry Hendrawan sebagai Presiden Komisaris serta Erwin Rijanto yang menempati posisi Komisaris Independen.