Jakarta – Jenderal TNI Maruli Simanjuntak selaku Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menegaskan Letjen TNI Saleh Mustafa segera meletakkan jabatannya selaku Wakil KSAD. Langkah pelepasan tongkat komando tersebut diambil sesudah Saleh ditunjuk serta dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto guna mengemban amanah baru sebagai Wakil Menteri Pertanian (Wamentan).
Maruli menerangkan seluruh anggota militer berstatus aktif yang resmi dilantik menjadi penyelenggara atau pejabat negara diwajibkan menanggalkan kedudukan dinasnya di institusi TNI.
"Harus (mundur). Kalau jadi pejabat negara harus pensiun," kata Maruli ketika dimintai tanggapan, Jumat (2/10/2026).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melaksanakan restrukturisasi jajaran anggota Kabinet Merah Putih pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dalam momen perombakan tersebut, Prabowo Subianto mengukuhkan Letjen Muhammad Saleh Mustafa untuk menduduki posisi Wakil Menteri Pertanian.
Kehadiran Saleh menggantikan tempat yang ditinggalkan Sudaryono, mengingat nama terakhir dipercaya Prabowo memimpin Badan Gizi Nasional (BGN). Sudaryono ditugaskan mengisi kekosongan jabatan pengganti Dadan Hindayana menyusul penetapan status tersangka oleh instansi Kejaksaan Agung.
Komisi I DPR Ingatkan Ketentuan Larangan Rangkap Posisi
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin memberikan peringatan tegas bahwa tindakan rangkap kedudukan dilarang keras secara hukum. Peraturan pokok ini secara sah sudah dituangkan di dalam payung Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
"Saya perdalam dulu ya. Tapi kalau dilihat dari UU, tak boleh jabatan rangkap," tutur TB Hasanuddin ketika memberikan keterangan, Jumat (2/10/2026).
Mengacu pada rumusan Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2025, personel tentara berstatus dinas aktif sekadar diizinkan memegang amanah pos jabatan pada lingkup institusi negara tertentu. Totalnya ada 15 lembaga ataupun pos kementerian yang diperbolehkan diisi jajaran TNI. Di luar rincian daftar tersebut, prajurit berkewajiban menyampaikan pengunduran diri sekaligus menyatakan pensiun meninggalkan status kedinasan kemiliteran.
Sebanyak sepuluh di antara 15 instansi termaksud beririsan langsung terhadap urusan pertahanan berikut stabilitas keamanan negara, misalnya Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, BNN, Search and Rescue (SAR) Nasional, serta lingkungan Mahkamah Agung.
Kemudian lima lembaga tambahan lainnya mencakup lingkup urusan kelautan dan perikanan, BNPB, BNPT, otoritas keamanan laut, hingga kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Di sisi lain, Kementerian Pertanian tidak tercatat dalam deretan 15 pintu gerbang kementerian/lembaga yang diperbolehkan ditempati figur tentara aktif.
"Ya harus sesuai UU," imbuh TB Hasanuddin menandaskan.
Rangkaian Catatan Karier dan Jabatan Saleh Mustafa
Sebelum memperoleh kepercayaan mengisi kursi Wamentan, dirinya berkedudukan selaku Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad). Sosok perwira kelahiran Ternate pada 14 Maret 1969 ini menorehkan deretan capaian membanggakan sepanjang mengabdi di belantika keprajuritan.
Sejak usia belia dia dipandang sebagai pribadi dengan kedisiplinan tinggi penuh catatan prestasi. Muhammad Saleh Mustafa menyelesaikan pendidikan di Akademi Militer (Akmil) angkatan 1991, seangkatan bersama Jenderal Agus Subiyanto. Perwira tinggi bintang tiga ini tumbuh dari korps kecabangan Infanteri lewat keahlian utama korps baret merah Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Ia telah merampungkan sederet jenjang kualifikasi militer penting, seperti Sesarcabif, Dik PARA, dan juga pelatihan Dik PARA utama demi memperkokoh keahlian memimpin operasi khusus. Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menuntaskan tahapan kursus Dik Komando tahun 1992, berlanjut ke Diklapa I serta Diklapa II, hingga pendidikan Dikreg Seskoad.
Tak berhenti di situ, jenjang pematangan strategi lainnya mencakup Sesko TNI pada masa tahun 2015 serta penggemblengan Lemhannas yang memperluas kapasitas kepemimpinan strategis skala nasional.
Kematangan panjang berdinas bersama satuan pasukan khusus memberikan modal taktis operasional sekaligus jiwa kemimpinan berharga ketika memegang aneka tanggung jawab krusial matra darat. Langkah kariernya dirintis dari sejumlah pos penting di korps Kopassus.
Ia tercatat pernah menjadi Komandan Batalyon 23 Grup 2/Kopassus serta Wakil Asisten Operasi (Waasops) Danjen Kopassus.
Jejak rekam tersebut mematangkan kecakapan lapangannya saat memimpin operasi misi khusus. Pada periode rentang 2012-2013, Muhammad Saleh Mustafa diangkat memimpin Grup 1/Kopassus yang tergolong kesatuan elite paling utama di tubuh Kopassus.
Selepas penugasan tersebut, amanah berlanjut menjadi Asisten Operasi (Asops) Kasdam Iskandar Muda kurun waktu 2013-2015 guna memperkuat kepemimpinan wilayah teritorial. Perjalanan kariernya kian melesat saat ditunjuk memegang Danrem 132/Tadulako kurun 2016-2017, kemudian Kasdam Jaya kurun 2019-2021, serta Kaskogabwilhan II kurun 2021-2022.
Karier puncaknya sebelum menjabat Wakasad yakni Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) sedari Desember 2023 hingga Juli 2024. Sebelum ditarik menjadi Wakasad, ia mengemban tugas Inspektur Jenderal TNI medio Juli 2024 sampai Agustus 2025. Koleksi jabatan penting tersebut membekalinya wawasan mendalam tentang tatanan operasional TNI AD.
Ikuti laporan berita teraktual dan terpercaya di kanal Berita Liputan6
