Resmi Berlaku! Empat Marketplace Raksasa Tarik PPh 22 Pedagang Digital

Posted on

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menetapkan penarikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para penjual daring di lokapasar terhitung sejak 1 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, ada empat e-commerce besar yang ditetapkan menjadi pihak pemungut PPh Pasal 22, yaitu Shopee, Tokopedia, Blibli, serta Lazada.

"Terkait dengan PPh Pasal 22 marketplace sudah mulai dilaksanakan 1 Oktober, ada empat marketplace yang kita tunjuk: Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee," papar Bimo saat Media Gathering di Bogor, Kamis (1/10/2026).

Bimo menerangkan, realisasi regulasi perpajakan ini telah memperhitungkan situasi finansial publik, termasuk kesiapan teknis tata kelola maupun infrastruktur platform bersama para mitra penjual.

Dirinya kembali menggarisbawahi bahwa aturan pemotongan PPh Pasal 22 lokapasar ini bukanlah pungutan pajak baru serta sama sekali tak mengutak-atik besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Tentu kita pastikan bahwa kebijakan-kebijakan ini, ini sebenarnya bottom line-nya bukan merupakan jenis pajak baru, tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai," tutur Bimo.

Ia menyampaikan, otoritas meyakinkan penetapan lokapasar pemungut mulai dijalankan tepat 1 Oktober 2026 setelah melewati tahapan telaah menyeluruh dan menimbang kesiapan seluruh entitas terkait.

"Kita memastikan 1 Oktober ini keputusan penunjukan marketplace kita eksekusi dan sesuai dengan hasil evaluasi. Pemerintah menetapkan pemungutan dilaksanakan mulai 1 Oktober 2026," urainya.

Lebih lanjut dirinya memaparkan, dikeluarkannya ketetapan itu bermaksud menghadirkan kepastian hukum mengenai durasi implementasi serta prosedur teknis pemungutan bagi pihak penyelenggara maupun pelaku lapak daring.

Bimo merinci bahwa ketentuan tersebut berorientasi mewujudkan keadilan juga kesetaraan perlakuan fiskal antara aktivitas niaga fisik konvensional dengan transaksi di lokapasar.

"Logikanya simple, kalau beli pulpen di toko buku kita bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Maka, beli pulpen di marketplace juga selayaknya harus dipungut PPN. Jadi, tidak ada pajak baru. Ini level of playing field," jelas Bimo.

Awalnya, eksekusi pemungutan PPh Pasal 22 via platform lokapasar dijadwalkan meluncur pada 1 Agustus 2026, lalu sempat diundur ke 31 Oktober 2026 demi memberi ruang konsolidasi sistem bagi para pelaku e-commerce.