Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan sanksi denda finansial dengan nilai akumulatif menyentuh Rp2,52 triliun kepada para pelaku yang melanggar aturan di industri pasar modal sampai tanggal 16 Oktober 2026.
Total akumulasi denda itu mencakup hukuman administratif atas hasil investigasi perkara serta penalti atas keterlambatan penyampaian laporan, di mana tindakan disipliner teranyar melibatkan transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menegaskan pihak regulator bakal menjatuhkan ketetapan hukuman selaras dengan skala keparahan pelanggaran, konsekuensi kerugian yang muncul, beserta landasan hukum yang berlaku.
"OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat," ungkap Hasan lewat keterangan resminya pada hari Kamis (22/10).
Mengacu pada catatan resmi OJK, besaran denda murni dari hasil audit pemeriksaan perkara menyentuh Rp2,23 triliun yang dialamatkan kepada 166 pihak terafiliasi.
Tak cuma menetapkan denda uang, OJK turut melayangkan sebanyak 28 sanksi peringatan tertulis, delapan tindakan pembekuan izin operasional, enam sanksi pencabutan izin usaha, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 instruksi larangan berkegiatan, serta enam perintah tertulis.
Di samping ketetapan tersebut, pihak regulator juga membebankan penalti denda keterlambatan senilai Rp293,78 miliar terhadap 805 pihak sekaligus menerbitkan 464 surat peringatan tertulis. Apabila dijumlahkan secara keseluruhan, nilai penalti yang dipungut mencapai kisaran Rp2,52 triliun.
Dari akumulasi angka tersebut, porsi sebesar Rp2,1 triliun bersumber dari tiga berkas perkara yang baru saja dituntaskan penindakannya oleh OJK. Penjabarannya mencakup denda Rp1,5 triliun terkait transaksi saham DSSA, penalti Rp500 miliar pada kasus penawaran umum perdana saham BREN, serta Rp100 miliar untuk perkara penawaran umum perdana saham CUAN.
Otoritas menegaskan bahwa penetapan sanksi di dalam tiga perkara besar tadi turut dibarengi hukuman bagi beberapa anggota bursa dan figur perseorangan terkait, termasuk tindakan pembekuan izin profesi di ranah pasar modal.
"Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK," kata Hasan.
Di luar vonis yang telah dijatuhkan, regulator pasar keuangan ini mengaku tengah merampungkan sejumlah penanganan dugaan pelanggaran regulasi lainnya di bursa.
Merujuk pada pembukuan data per 1 Oktober 2026, tercatat masih ada 122 berkas perkara dalam beragam tahapan penanganan, meliputi 28 perkara tahap perencanaan, 54 berkas telaah awal, dan 40 berkas masuk proses pemeriksaan mendalam.
Lembaga pengawas ini mengingatkan bahwa pengenaan sanksi administratif bukanlah babak pemungkas dalam penegakan kepatuhan hukum. Jika audit lanjutan mengindikasikan adanya unsur perbuatan tindak pidana pasar modal yang diperkuat kecukupan alat bukti, prosesnya siap dilimpahkan menuju tahap penyidikan resmi sesuai batas kewenangan lembaga.
Sebagai realisasi tindak lanjut, surat ketetapan sanksi telah diserahkan langsung kepada pihak terkait di kantor OJK pada 21 Oktober 2026. Agenda penyerahan dokumen putusan tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) demi mengukuhkan sinergi antarlembaga penegak hukum pasar modal.
Regulator turut berkomitmen melipatgandakan koordinasi bersama Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta jajaran instansi penegak hukum terkait lainnya. Kolaborasi itu diarahkan untuk melacak lalu lintas aliran dana mencurigakan, mendeteksi perolehan keuntungan ekonomi ilegal, hingga membongkar jejaring pihak yang terlibat.
Hasan memaparkan penegakan disiplin akan bergulir konsisten menyasar ragam modus pelanggaran, termasuk manipulasi pergerakan harga saham, kecurangan sistem perdagangan bursa, sampai praktik pengaburan identitas kepemilikan efek yang wajib dilaporkan secara terbuka.
"Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah," ucapnya.
OJK juga menegaskan pengawasan pasar modal bakal terus ditingkatkan lewat optimalisasi teknologi analisis transaksi, pemetaan relasi antar-rekening efek, penelusuran transaksi keuangan, serta penguatan kapabilitas investigasi investigatif.








