Kabar mengenai meninggalnya Sutrimo di wilayah Kramat Pela, Jakarta Selatan, sempat memicu tanda tanya. Puluhan kamera pengawas atau CCTV di berbagai titik telah diperiksa aparat kepolisian untuk memetakan pergerakan pria tersebut sebelum mengembuskan napas terakhir. Kendati demikian, seluruh aktivitas di dalam Klinik Mordent selama rentang tiga setengah jam sebelum korban ditemukan tewas tidak terjangkau kamera pemantau.
AKBP Dewa Anom Danujaya selaku Wadirreskrimum Polda Metro Jaya menerangkan bahwa aparat menelaah rekaman CCTV sebelum, saat kejadian, hingga sesudahnya guna memperkuat fakta-fakta penyelidikan.
“Ini merupakan rangkaian perjalanan CCTV untuk menguatkan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan,” kata Dewa saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/9/2026).
Berdasarkan rekaman pengawas, Sutrimo sempat mengalami kendala teknis pada sepeda motornya di depan Klinik SAS pada Rabu malam, 22 Juli 2026, pukul 21.20 WIB. Seorang rekan membantu mendorong kendaraan tersebut. Tak lama berselang, keduanya terpantau keluar masuk lokasi menaiki sepeda motor Honda Supra.
Pada Kamis dini hari, 23 Juli, gerak-gerik Sutrimo kembali terekam mengendarai motor Jupiter merah. Pukul 00.37 WIB, ia tiba lalu meninggalkan Klinik Mordent. Beberapa saat kemudian, Sutrimo terekam melintasi sejumlah jalan mengendarai NMAX berpelat B 4184 SJK. Pukul 03.11 WIB, ia terlihat berboncengan menuju Jalan Radio Dalam Raya dan singgah di kedai Pecel Lele Sambal Setan. Sekitar 27 menit di sana, ia dan rekannya pergi melintasi Jalan KH Ahmad Dahlan.
Pukul 05.30 WIB, pergerakan Sutrimo terlihat di Jalan Kramat Pela sebelum akhirnya berhenti di depan tempat kejadian perkara. Sejak saat itu, CCTV tidak merekam aktivitas di dalam Klinik Mordent selama 3,5 jam berikutnya.
“Untuk di klinik, CCTV memang tidak ter-cover,” ujar Dewa menegaskan ketiadaan rekaman visual di dalam klinik.
Pukul 08.53 WIB, satu unit ambulans tiba di lokasi dan Sutrimo ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Sekitar sepuluh menit kemudian, ambulans membawa jasad korban ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, tiba pukul 09.08 WIB, dan langsung dibawa ke ruang IGD.
Dewa menjelaskan, ketiadaan rekaman CCTV di dalam klinik mendorong penyidik memusatkan fokus pada kondisi fisik jenazah melalui prosedur ekshumasi guna memastikan kebenaran materiil.
Penyebab Kematian
Pihak kedokteran forensik membeberkan hasil evaluasi medis menyeluruh atas jasad Sutrimo pasca-ekshumasi pada 12 Agustus 2026. dr. Ahmad Yudianto selaku Ketua Tim Ekshumasi menyatakan bahwa penyakit jantung iskemik tidak dapat dikesampingkan sebagai penyebab kematian korban.
“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersebut secara keseluruhan, baik pemeriksaan luar, dalam, serta pemeriksaan penunjang, maka kami disimpulkan bahwa penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian,” kata Yudianto di Mapolda Metro Jaya.
Identitas jasad Sutrimo telah divalidasi lewat pengujian DNA. Dalam autopsi, dokter forensik tidak menemukan luka atau tanda trauma akibat kekerasan benda tajam maupun tumpul, serta tidak ada retak atau patah tulang. Uji toksikologi pada organ dalam dan sampel tanah pemakaman juga negatif dari insektisida, pestisida, alkohol, arsenik, maupun sianida. Kendati demikian, tim mendeteksi adanya kandungan kafein pada beberapa organ dan jaringan tubuh.
“Kafein yang ditemukan dalam tubuh dinilai dapat berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi penyakit tersebut,” sambung Yudianto.
Tim forensik turut menemukan sejumlah faktor risiko klinis dan kelainan patologis pada sistem kardiovaskular almarhum, seperti tanda lipatan pada cuping telinga (Frank sign), lapisan lemak perut yang tebal, serta dinding arteri koroner yang mengeras dan menebal. Pemeriksaan histopatologi mengonfirmasi adanya penyempitan lumen arteri koroner hingga 75 persen.
“Serta ditunjang dengan pemeriksaan dari histopatologi di mana menunjukkan adanya penyempitan lumen arteri pembuluh arteria itu sampai mencapai sekitar 75 persen,” tuturnya.
Mengenai keluarnya busa dari mulut korban saat ditemukan, Yudianto menjelaskan bahwa hal itu terjadi akibat edema paru akut.
“Sedangkan busa yang keluar dari korban, ini diakibatkan karena menyebutkannya edema paru akut,” kata Yudianto.
Edema paru akut terjadi saat cairan dan lendir menumpuk di kantung pernapasan paru sehingga menghambat sirkulasi udara dan membentuk buih putih yang terdorong keluar melalui bibir.
Bukan Korban Tindakan Pidana
AKBP Dewa Anom Danujaya menegaskan kembali bahwa penyidikan hingga saat ini belum menemukan bukti keterlibatan tindak pidana dalam kematian Sutrimo.
“Sehingga, berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisa, penyidik berkesimpulan sampai saat ini belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya Saudara Sutrimo,” kata Dewa.
Penyidik sebelumnya telah membongkar makam Sutrimo pada Rabu, 12 Agustus 2026 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Temuan medis tersebut diselaraskan dengan keterangan saksi, petunjuk fisik, serta bukti digital. Olah TKP lanjutan juga dilakukan dengan mengamankan spesimen material ke Puslabfor Polri.
“Hasil pemeriksaan sampel dan DNA terhadap barang-barang yang ditemukan di TKP tidak ditemukan benda atau zat yang berbahaya,” pungkas Dewa.








