PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) bersiap meluncurkan tahapan registrasi bagi para pelaku ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis lewat gerbang National Data & Intelligence (Nadi) mulai 15 Desember 2026 mendatang.
Proses registrasi pelaku usaha ini dijadwalkan berlangsung menjelang implementasi skema anyar tata kelola ekspor nasional yang ditargetkan aktif per 1 Januari 2027.
Direktur Utama PT DSI Luke Thomas Mahoney memaparkan bahwa mekanisme registrasi diawali dengan pembuatan profil resmi korporasi pada laman portal Nadi serta pengunggahan seluruh berkas administratif yang diwajibkan.
"15 Desember, itu saat pendaftaran dibuka, yaitu membuat akun di portal Nadi dan melampirkan dokumen administrasi yang diperlukan," tutur Luke saat sosialisasi arah kebijakan devisa hasil ekspor beserta tata kelola komoditas SDA strategis di Gedung Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11).
Luke menerangkan lebih lanjut, platform Nadi dirancang sebagai infrastruktur digital terintegrasi guna menopang peran operasional DSI selaku fasilitator tunggal ekspor terhadap tiga komoditas andalan: batu bara, minyak kelapa sawit, serta produk paduan besi atau ferro alloy.
Sebelum layanan pendaftaran ini dibuka luas, pihak DSI telah menyelesaikan uji keandalan platform digital bersama 100 entitas bisnis pengekspor.
Seluruh perseroan mitra uji coba itu merepresentasikan sekitar separuh atau 50 persen dari akumulasi total valuasi ekspor komoditas terkait regulasi tersebut. Pada fase sekarang, para pelaku usaha juga sedang menguji coba sekitar 340 perjanjian dagang di sistem daring tersebut.
Begitu akun berhasil terverifikasi, pihak eksportir diperkenankan mengunggah berkas kesepakatan komersial yang berfungsi sebagai pijakan pengajuan berkas pemberitahuan ekspor barang (PEB).
Selanjutnya, pengusaha memilih kelompok formulir PEB, melengkapi rincian data perniagaan, serta mengunggah seluruh berkas pendukung agar dapat diverifikasi kesesuaian isinya oleh DSI sebelum dialirkan langsung menuju gerbang kepabeanan resmi.
Lembaga ini nantinya juga menjalankan pengawasan lanjutan pasca-ekspor serta pemulangan dana devisa ke tanah air. Aspek pengawasan mencakup akurasi harga transaksi, jumlah volume, mutu barang, penomoran kode HS, hingga kelengkapan berkas bukti transaksi perbankan.
Luke memberikan kepastian bahwa mekanisme baru ini sama sekali tidak diniatkan merintangi ritme pengiriman logistik ekspor ataupun kemitraan jual beli bilateral para pengusaha.
Dirinya turut menandaskan fakta mendasar bahwa DSI sama sekali tidak mengambil alih hak milik muatan komoditas ekspor maupun mengintervensi urusan bisnis privat para eksportir.
Di kesempatan serupa, Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman turut menjamin bahwa integrasi kanal DSI ini bebas dari pembebanan tarif ekstra atau kerumitan prosedur bagi pengusaha.
"Dari sisi eksportir tidak akan banyak perbedaan. Kami masih tetap mengoperasikan sistem kepabeanan CESA. Hanya saja kali ini sebelum dokumen disampaikan kepada CESA ada portal yang sudah disiapkan oleh PT DSI. Selanjutnya semua proses tetap berjalan dengan normal, jadi tidak ada ekstra kegiatan maupun biaya bagi eksportir," beber Nurkholisoh.
Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah membangun koordinasi solid dengan pihak DSI, mencakup uji sambungan integrasi sistem DSI menuju kanal CESA untuk memastikan keandalan penerimaan berkas transaksi.
Pemerintah sendiri sudah meresmikan rentang masa peralihan operasional tata kelola niaga ekspor SDA strategis terhitung sejak 1 Juni sampai batas akhir 31 Desember 2026.
Tepat pada 1 Januari 2027, peran DSI efektif berjalan sebagai entitas perantara tunggal aktivitas perdagangan ekspor komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Meskipun demikian, akad kesepakatan jual beli komersial tetap berada di bawah kendali mandiri korporasi pengekspor bersama pihak pembeli di luar negeri.
Segala rincian mandat kepatuhan ekspor, seperti kewajiban memasok kebutuhan pasar domestik (DMO), perolehan izin resmi, dan ketetapan administratif legal lainnya, secara penuh tetap merupakan tanggung jawab langsung para pelaku usaha pengekspor.
