Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa gelombang tenaga kerja yang mengadukan pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai puncaknya sepanjang Juni 2026, menimpa sebanyak 9.028 karyawan.
Jumlah tersebut menjadi catatan paling besar bila dibandingkan periode bulanan lain sejak Januari hingga Agustus 2026. Seluruh data ini terhimpun langsung lewat Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kelolaan Kemnaker.
"Pada periode Januari sampai dengan Agustus 2026 terdapat 53.490 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan," tulis Kemnaker dalam keterangannya.
Ditinjau dari waktu kejadiannya, menyusul Juni yang menyentuh 9.028 korban PHK, angka terbesar berikutnya berlangsung pada Mei dengan total 9.019 buruh.
Selanjutnya, April mencatatkan 8.498 orang, Februari sejumlah 7.913 pekerja, Maret berada di angka 7.187 orang, Januari sebanyak 5.967 karyawan, Juli tercatat 4.897 pekerja, dan Agustus terdapat 981 aduan PHK.
Atas perhitungan tersebut, akumulasi PHK dari rentang April sampai Juni menyentuh 26.545 pegawai. Kurun waktu tiga bulan beruntun itu menjadi fase dengan volume laporan pemecatan terbanyak dalam rekaman Kemnaker sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Pihak Kemnaker memaparkan bahwa pemilahan angka kasus per bulan berpatokan langsung pada tanggal resmi terjadinya pemutusan kerja di sistem aplikasi JKP.
"Data PHK berdasarkan bulan menggunakan tanggal terjadinya PHK yang tercatat di aplikasi JKP," sebut Kemnaker.
Kendati demikian, Kemnaker menegaskan seluruh rekapitulasi ini masih bersifat sementara serta fleksibel berganti. Kondisi ini dipicu aturan yang memfasilitasi pekerja terdampak untuk melapor dan mengklaim manfaat JKP hingga kurun waktu enam bulan semenjak hari pemecatan.
"Tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat melaporkan status PHK dan mengajukan klaim melalui aplikasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) paling lambat 6 bulan setelah tanggal PHK," urai Kemnaker.
Instansi ketenagakerjaan itu juga menambahkan bahwa rangkuman data dapat bergeser sewaktu-waktu menyusul revisi, pemutakhiran, maupun input pelengkap yang bersumber langsung dari sistem produksi.
Sebelum diolah jadi sajian statistik resmi, seluruh laporan PHK yang masuk pada Sistem JKP wajib melewati verifikasi deduplikasi. Pendaftaran memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) serupa akan diperiksa secara cermat merujuk tanggal kasus pemutusan hubungan kerjanya.
Apabila ditemukan rangkap aduan atas satu NIK dengan jeda di bawah enam bulan, sistem otomatis menetapkannya sebagai arsip ganda sehingga dihapus dari kalkulasi akhir.
Di samping itu, tenaga kerja yang masa kerjanya rampung akibat resign, purnatugas, menderita disabilitas total tetap, ataupun wafat dikeluarkan dari cakupan statistik PHK ini.
Penerapan mekanisme pelaporan serta kalkulasi tersebut berpedoman mutlak pada aturan PP Nomor 6 Tahun 2025 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2025.








