Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkolaborasi dengan BPN sukses menuntaskan penentuan titik koordinat tanah untuk proyek jalan layang Gedangan, dengan target penentuan lokasi pada 20 Oktober 2026.
SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur, menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna merampungkan pengukuran koordinat tapak sebagai langkah permulaan pembebasan lahan pembangunan flyover Gedangan. Infrastruktur ini dirancang demi mengatasi kemacetan parah di area persimpangan tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo, M Mahmud, menerangkan bahwa langkah pengukuran tersebut ditujukan guna memadukan peta rencana antara pihak Pemkab Sidoarjo, PT Kereta Api Indonesia (Persero), serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kementerian PU. "Perkembangannya kian positif, penetapan garis geometris jalan kini tuntas serta telah berstatus final," tutur Mahmud di Sidoarjo, Senin.
Dirinya memaparkan, pemetaan itu memuat sembilan koordinat di area selatan serta 12 koordinat pada bagian utara simpang Gedangan. Keseluruhan area yang bakal dibebaskan menyentuh 122 bidang dengan luasan berkisar 22.220 meter persegi. Area tanah itu mencakup kepemilikan warga lokal maupun aset PT KAI yang terkena imbas pembangunan proyek fisik ini.
Target Penetapan Lokasi
Usai pemetaan geometris beres, Kanwil BPN Jawa Timur diagendakan segera memanggil Pemkab Sidoarjo demi penetapan lokasi (penlok) sekaligus merilis peta bidang tanah. Pihaknya membidik penetapan lokasi tersebut dapat beres per 20 Oktober 2026 mendatang.
Langkah selanjutnya yakni proses taksiran harga lewat tim penilai independen atau appraisal guna menetapkan nilai kompensasi ganti rugi tanah, bangunan, beserta properti lain yang terkena imbas. Taksiran nilai itu selanjutnya bakal dipaparkan secara langsung kepada para pemilik bidang tanah terkait.
Pengadaan Lahan Bertahap
Mahmud menguraikan bahwa pembebasan area tanah akan dieksekusi secara bertingkat memakai alokasi dua tahun anggaran, yaitu tahun 2026 dan 2027. Skema bertahap ini disesuaikan terhadap daya dukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Sidoarjo.
"Penerapan secara bertahap juga menimbang keadaan sosial warga yang terdampak, sehingga mereka mempunyai masa yang memadai dalam mengurus perpindahan menuju tempat tinggal baru," pungkasnya.


