Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan terhadap telaah Dewan Ekonomi Nasional (DEN) perihal penyesuaian arti korupsi. Luhut Binsar Pandjaitan selaku Ketua DEN mengungkapkan, riset tersebut menggeser fokus penafsiran korupsi dari persoalan kerugian keuangan negara ke arah tindakan penyuapan.
"Tadi presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari DEN mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," ungkapnya setelah menghadiri rapat terbatas di kompleks Istana Merdeka pada hari Selasa (20/10/2026).
Luhut menegaskan rumusan korupsi oleh tim DEN tidak lagi mengutamakan aspek kerugian keuangan negara, tetapi condong pada bribery ataupun aksi suap-menyuap. Konsep ini berkaca langsung pada United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah disahkan tanah air semenjak 20 tahun silam.
Langkah perombakan definisi ini dipandang krusial supaya penegakan hukum perkara korupsi di tanah air sejalan pedoman global. Dampaknya, entitas semacam Danantara mampu mengambil beragam langkah bisnis strategis tanpa rasa cemas tersangkut delik pidana korupsi akibat timbulnya kerugian negara.
"Dimana definisi korupsi di UN Charter sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan jadi tidak masalah menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apapun pasti ada risikonya," terang Luhut.
Luhut memaparkan lewat pergeseran paradigma tersebut, diskursus korupsi tak lagi berfokus pada kerugian negara. Menurut keterangannya, Indonesia selama ini menjadi negara tunggal yang masih mengartikan korupsi berbasis kerugian kas negara.
"Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara," pungkasnya.
