Proses peralihan sistem pengapalan komoditas lewat mekanisme terpadu kini tengah digulirkan oleh pihak regulator.
JAKARTA — Pimpinan tertinggi PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, berpandangan bahwa skema pengiriman komoditas sumber daya alam (SDA) secara terpadu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak bakal menambah panjang alur administratif pemerintahan.
“DSI tidak memperpanjang mata rantai birokrasi,” tegas Tony Wenas saat dijumpai di tengah agenda Mineral and Batubara Convention and Exhibition (Minerba Convex) 2026 di kawasan Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Penjelasan tersebut diutarakan Tony waktu menanggapi pertanyaan awak media terkait potensi penambahan daftar komoditas tambang dan alam yang transaksinya diwajibkan melewati DSI.
Untuk fase permulaan, pengiriman barang tambang dan hasil bumi via DSI ini meliputi komoditas batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), serta paduan besi (ferroalloy). Ketentuan ini merujuk pada regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
“Ya kalau itu memang baik. Selama tidak memperpanjang mata rantai. DSI kan itu sebagai agent of export (agen ekspor),” kata Tony, yang tercatat menduduki posisi sebagai Komisaris PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero).
Pemerintah sendiri terhitung sejak 1 Juni 2026 sudah menguji coba fase peralihan manajemen pengapalan komoditas SDA bernilai strategis melalui wadah DSI. Pada periode awal itu, sasaran utama masih ditujukan untuk batu bara, CPO, serta ferroalloy sebagaimana diamanatkan PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Penerapan skema tersebut dijalankan secara berjenjang menuju implementasi total sistem perdagangan luar negeri terpusat di DSI yang ditargetkan rampung paling lambat 1 Januari 2027.
Langkah strategis ini dirancang guna memperkokoh pemantauan tata niaga ekspor sekaligus Devisa Hasil Ekspor (DHE) komoditas strategis, menstimulasi laju perekonomian nasional, meredam inflasi, menjaga stabilitas kurs rupiah, serta melipatgandakan kekuatan diplomasi dagang Indonesia ketika berhadapan dengan mitra pembeli global.
Mengacu pada keterangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, PT DSI telah menuntaskan kajian atas kurang lebih 6.500 dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Total nilai transaksi tersebut menembus angka lebih dari 14 miliar dolar AS dengan bobot kargo melampaui 90 juta ton yang dialirkan ke lebih dari 100 negara mitra dagang. Pendataan ini berhasil menciptakan transparansi arus barang serta mendeteksi selisih data sesudah hampir tiga bulan beroperasi.
Memasuki penghujung Agustus 2026, Kemenko Perekonomian menggandeng kementerian dan lembaga terkait guna meninjau efektivitas Tahap I masa transisi ekspor terpadu DSI sebagai rujukan kelanjutan tahapan berikutnya.
Kemudian pada penutupan September 2026, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan proses transisi pengiriman komoditas unggulan nasional lewat bendera PT DSI tetap berlangsung mulus sesuai jadwal target hingga pengujung Desember 2026.







