Aparat kepolisian menetapkan bahwa figur publik media sosial Julia Prastini, yang akrab disapa Jule, bakal diarahkan untuk menempuh proses rehabilitasi medis setelah sebelumnya diamankan terkait dugaan konsumsi cairan rokok elektronik atau vape yang terkontaminasi zat etomidate.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma, menerangkan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan maupun menyematkan status tersangka kepada figur publik tersebut, lantaran Jule diselesaikan perkaranya melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice sebagai pengguna zat terlarang.
"Untuk selebgram, karena berdasarkan dari yang pertama barang buktinya yaitu cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai, dan juga berdasarkan dari interogasi, berdasarkan penyelidikan-penyelidikan yang lainnya, untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice," tutur Michael saat memberikan keterangan pada Sabtu (19/9/2026), sebagaimana dilansir Antara.
Michael menambahkan bahwa langkah rehabilitasi ini diputuskan sesudah menimbang rangkaian interogasi mendalam, proses penyelidikan kepolisian, serta temuan barang bukti dari sosok bersangkutan. "Jadi Jule itu sebagai pemakai. Dan selanjutnya di-assessment dan kemudian akan nanti direhabilitas," lanjutnya menjelaskan penanganan lanjutan.
Ia menuturkan bahwa selama menjalani tahapan rehabilitasi tersebut, sang figur publik nantinya dipasrahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Menurut koridor hukum positif, kedudukan Jule dalam perkara ini ditempatkan murni sebagai korban dari tindak penyalahgunaan narkotika.
Lebih lanjut, Kasat Reserse Narkoba membongkar duduk perkara awal pembongkaran kasus peredaran ini yang berakar dari langkah penelusuran serta pengembangan intensif oleh regu operasional Polresta Bandara Soekarno-Hatta di lapangan.
"Polisi terlebih dahulu meringkus dua wanita berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di Jakarta Barat, di mana petugas menemukan 27 buah cartridge vape yang mengandung etomidate," imbuh Michael merinci penangkapan permulaan sindikat.
Saat melakukan penggeledahan di lokasi pertama, aparat penyidik menemukan rekam jejak transaksi pembayaran serta riwayat ekspedisi barang kepada selebgram tersebut, sebelum akhirnya bergerak meringkus Jule di unit apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Senin (14/9/2026).
"Yang pertama kali ditangkap itu adalah inisial dari RR dan RN, dua perempuan tersebut. Lalu ketika kita melakukan penangkapan, di situ terdapat transaksi maupun bukti pengiriman kepada seorang selebgram," bebernya memaparkan rentetan kronologi penggerebekan.
Berdasarkan keterangan tambahan hasil investigasi lanjutan, aparat berhasil mengendus jejak keterlibatan sosok warga negara asing (WNA) asal China berinisial XC, hingga tim segera meringkus figur tersebut tanpa perlawanan berarti.
"Dari tangan warga negara asing yang bertindak sebagai bandar utama tersebut, polisi menyita tambahan barang bukti berupa 71 pieces vape berisi etomidate dengan model serupa," ucap Michael terkait sitaan anyar.
Secara keseluruhan terdapat empat sosok yang diamankan polisi dalam pengungkapan sindikat ini. Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka pidana, yaitu dua perempuan pengedar berinisial RR dan RN bersama WNA asal China berinisial XC selaku pemasok inti peredaran narkotika. Di sisi lain, selebgram Jule murni diposisikan selaku pengguna akhir sekaligus korban penyalahgunaan zat berbahaya.
"Diketahui mereka beroperasi sejak bulan Juli dengan keuntungan mencapai sekitar Rp700.000 per cartridge. Pemasaran barang haram ini dilakukan melalui sistem pertemanan dari mulut ke mulut," tandas Michael menutup keterangan pers.








