Liputan6.com, Jakarta – Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani mengungkit kembali sejumlah sengketa Pilkada masa lalu yang berujung pada pembatalan kepesertaan kandidat lantaran terbukti tak memiliki ijazah setara SMA, kendati para kontestan terkait sebenarnya telah mengantongi ijazah strata satu (S1) maupun jenjang magister (S2).
Pandangan tersebut ia kemukakan saat memimpin agenda persidangan pendahuluan pengujian materiil regulasi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 terkait perkara teregister bernomor 382/PUU-XXIV/2026, pada hari Selasa, 20 Oktober 2026.
Sebagaimana diketahui, permohonan perkara tersebut diajukan oleh Farhan Hilmy, seorang alumnus dari Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS), yang melayangkan gugatan terhadap substansi Pasal 227 huruf l UU Pemilu mengenai kriteria ijazah pendaftaran capres-cawapres. Pihaknya melontarkan kritik keras atas kewajiban kepemilikan ijazah tingkatan sekolah menengah konvensional yang dipandang kelewat kaku dan mereduksi hak konstitusional publik berpendidikan akselerasi atau sekolah internasional luar negeri.
"Di MK ini banyak orang punya, ada kasus-kasus di Pilkada yang orangnya punya S1 bahkan S2, tapi enggak tamat SMA. Enggak tamat paket C, tapi kok bisa? Nah, itu tanya sama perguruan tingginya, kenapa kok bisa terima mahasiswa yang enggak tamat SMA," kata Hakim Arsul seperti dikutip dalam risalah persidangan, Rabu (21/10/2026).
Eks politisi Partai Persatuan Pembangunan ini lantas menyarankan Farhan Hilmy selaku pihak Pemohon agar menyalurkan aspirasi penyempurnaan prasyarat berkas ijazah capres ini ke ranah Dewan Perwakilan Rakyat. Opsi tersebut dianggap jauh lebih ideal mengingat pihak legislatif di Senayan tengah memproses agenda revisi terhadap paket UU Pemilu.
"Undang-Undang Pemilu itu sedang dibicarakan di DPR. Nah mestinya aspirasinya Mas Farhan Hilmy ini dibawa ke sana juga, malah jangan ke MK, supaya bisa diperjuangkan," kata Hakim Arsul.
Syarat Bukti Ijazah SMA Capres-Cawapres Diuji ke MK
Sebelum peristiwa ini berlangsung, figur Farhan Hilmy secara resmi telah mendaftarkan gugatan uji materi atas muatan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke hadapan meja Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal hukum yang dipersoalkan oleh Pemohon dalam sengketa berkas nomor 382/PUU-XXIV/2026 tersebut mengatur perihal kriteria verifikasi administratif bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yakni “bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah”.
“Norma Pasal 227 huruf l UU Pemilu hanya mengakomodasi jalur pendidikan menengah formal konvensional dalam negeri. Padahal dalam pergaulan global dan sistem pendidikan internasional seperti di Singapura, Australia, maupun Inggris, terdapat jalur akselerasi seperti program diploma terpadu,” ujar Farhan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Selasa (20/10/2026) yang dihadirinya secara daring.
Pihak Pemohon menegaskan pemakaian anak kalimat “oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah” dalam ketentuan Pasal 227 huruf l UU Pemilu tersebut secara sepihak membatasi legalitas pembuktian kelulusan semata-mata pada jenjang strata menengah. Menurut hematnya, penolakan atas ijazah perguruan tinggi formal yang sah menjadi bentuk formalisme berlebihan (undue formalism) yang memicu kerancuan kepastian hukum sekaligus merusak asas keadilan substantif yang dilindungi Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
Pemohon turut menguraikan bahwa absennya pengakuan terhadap ijazah pendidikan tinggi legal sebagai instrumen alternatif pembuktian pada Pasal 227 huruf l UU Pemilu amat riskan membatalkan hak politik dipilih bagi kalangan warganegara pemegang sertifikasi pendidikan tinggi resmi tersebut.
Dirinya menilai berlakunya klausul tersebut secara gamblang melakukan diskriminasi serta menutup pintu atas perolehan kesempatan yang setara di lingkar pemerintahan selaras jaminan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945.
Dalam rumusan petitum gugatan, Pemohon memohon Majelis Hakim menyatakan klausul “oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah” pada Pasal 227 huruf l UU Pemilu berseberangan dengan amanat UUD NRI 1945 dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tak dimaknai turut menyertakan satuan pendidikan tinggi ataupun kementerian terkait urusan pendidikan tinggi bagi bakal calon pemilik kelulusan ijazah perguruan tinggi yang sah.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6








