Jakarta, CNBC Indonesia – PT PLN (Persero) secara resmi mengumumkan tarif listrik nonsubsidi untuk 13 kategori pelanggan tidak berubah pada triwulan IV (Q4) 2026. Dengan demikian, biaya pemakaian listrik selama rentang Oktober sampai Desember 2026 ini dipastikan tetap konsisten dengan ketetapan pada triwulan sebelumnya.
Sebagaimana diketahui publik, pengumuman berkala terkait penyesuaian tarif tenaga listrik ini umumnya dikeluarkan secara kuartalan oleh pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pada pengumuman kuartal III atau Juli-September 2026 lalu, otoritas energi negara tersebut juga telah memutuskan tidak ada kenaikan harga listrik bagi 13 kelompok nonsubsidi PLN.
Langkah mempertahankan nominal biaya setrum ini diambil demi menjaga tingkat daya beli masyarakat, memperkuat daya saing sektor industri nasional, serta menciptakan iklim kepastian operasional bagi para pengusaha.
Mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 perihal Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi besaran tarif nonsubsidi berjalan triwulanan menurut dinamika empat indikator makroekonomi, yaitu pergerakan nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), laju inflasi, serta fluktuasi Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan pada situs resmi PLN, berikut merupakan rincian tarif listrik 13 golongan nonsubsidi periode Q4 2026:
1. Kategori R-1/TR kapasitas 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Kategori R-1/TR kapasitas 1.300 VA, Rp 1.445 per kWh.
3. Kategori R-1/TR kapasitas 2.200 VA, Rp 1.445 per kWh.
4. Kategori R-2/TR kapasitas 3.500-5.500 VA, Rp 1.700 per kWh.
5. Kategori R-3/TR kapasitas 6.600 VA ke atas, Rp 1.700 per kWh.
6. Kategori B-2/TR kapasitas 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.445 per kWh.
7. Kategori B-3/Tegangan Menengah (TM) kapasitas di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.
8. Kategori I-3/TM kapasitas di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.
9. Kategori I-4/Tegangan Tinggi (TT) kapasitas 30.000 kVA ke atas, Rp 997 per kWh.
10. Kategori P-1/TR kapasitas 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.700 per kWh.
11. Kategori P-2/TM kapasitas di atas 200 kVA, Rp 1.533 per kWh.
12. Kategori P-3/TR kebutuhan penerangan jalan umum, Rp 1.700 per kWh.
13. Kategori L/TR, TM, TT, Rp 1.645 per kWh.
