Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Republik Indonesia menegaskan kembali komitmen mutlaknya guna terus menyokong bangsa Palestina sampai kedaulatan penuh serta hak mereka menentukan nasib tercapai.
Penegasan tersebut diutarakan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono kala menyampaikan pidato resmi pada agenda Debat Umum Sidang ke-81 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akhir pekan lalu. Sugiono memandang isu Palestina merupakan tolok ukur paling nyata atas keseriusan komunitas internasional terhadap supremasi hukum global dan kapabilitas tatanan multilateral.
Lewat kesempatan tersebut, Menlu Sugiono mengangkat realitas memilukan di Tepi Barat dan Gaza, seraya mempertanyakan ketangguhan mekanisme multilateral dalam memelihara kaidah dasarnya.
"Palestina tetap menjadi salah satu ujian paling jelas terhadap prinsip-prinsip tersebut, sekaligus ujian bagi hati nurani kita," tegas Sugiono.
Pemerintah Indonesia memandang pengabaian norma hukum global di Tepi Barat maupun Jalur Gaza mencerminkan kemunduran moral yang menyerupai era kelam lampau sebelum pembentukan pilar tatanan modern.
"Pelanggaran hukum internasional yang jelas di Gaza dan Tepi Barat mengingatkan kita pada dunia sebelum 1945, dunia sebelum Piagam PBB, sebelum Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan sebelum Konvensi Jenewa 1949," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sugiono merefleksikan konsistensi diplomasi Indonesia bagi Palestina dengan jejak histori panjang bangsa sendiri ketika bertaruh nyawa menumpas penjajahan fisik.
"Indonesia memahami apa artinya berjuang melawan kolonialisme, berjuang di dunia ketika hukum internasional masih lemah dan kekuatanlah yang menentukan," tutur sang Menteri Luar Negeri.
Berdasarkan paparan Sugiono, memori pergerakan nasional meraih kedaulatan itulah yang mendasari soliditas Jakarta dalam memperjuangkan hak menentukan nasib rakyat Palestina.
Dirinya turut memperingatkan problem Palestina bukan sekadar dinamika Timur Tengah semata. Persoalan ini menjadi pembuktian sejauh mana institusi multilateral mempertahankan nilai fundamental pendiriannya.
Indonesia menuntut penegakan hukum internasional dilakukan tanpa standar ganda, kedaulatan teritorial wajib dihargai, serta praktik kolonialisme segera dihapuskan dari bumi.
Bersamaan dengan hal itu, Indonesia menegaskan kesiapan aktif menyalurkan sumbangsih lewat jalur diplomasi, mediasi damai, logistik kemanusiaan, upaya resolusi konflik, dan partisipasi global berkelanjutan.







