Jakarta – Langkah penyegaran pucuk kepemimpinan matra darat diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dengan mengangkat Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang anyar guna menggantikan posisi Jenderal Maruli Simanjuntak. Pada waktu yang bersamaan, tongkat komando Wakil Panglima TNI yang tadinya dipegang oleh Tandyo kini secara resmi diserahkan kepada Maruli.
Prosesi pelantikan kedua perwira tinggi militer tersebut dilangsungkan secara serentak pada tanggal 15 Oktober 2026. Pergeseran posisi strategis antardua figur penting ini langsung memantik perhatian publik secara luas di tengah berhembusnya desas-desus mengenai suksesi pucuk komando Panglima TNI yang sempat menjadi perbincangan hangat di ruang publik.
"Pertukaran jabatan Jenderal Maruli Simanjuntak menjadi Wakil Panglima TNI dan Letjen Tandyo Budi Revita sebagai KSAD dapat dibaca sebagai indikasi bahwa Tandyo berpeluang menjadi Panglima TNI karena diduga lebih mendapat kepercayaan Presiden Prabowo," kata Pengamat militer Beni Sukadis kepada Liputan6.com, Jumat (16/10/2026).
"Posisi KSAD justru membuka peluang strategis bagi Tandyo untuk memperkuat pengalaman memimpin matra darat TNI sekaligus membangun koordinasi dengan pimpinan matra lainnya. Jabatan tersebut juga memberinya ruang untuk menunjukkan kapasitas kepemimpinan sebelum kemungkinan dipertimbangkan sebagai Panglima TNI," sambungnya.
Kendati demikian, Beni menuturkan, perubahan jabatan itu tidak serta-merta menutup peluang Maruli, tetapi juga tidak otomatis menjadikannya kandidat utama.
"Sementara itu, meskipun Maruli lebih muda dan memiliki masa pengabdian lebih panjang, penempatannya sebagai Wakil Panglima TNI tidak otomatis menjadikannya kandidat utama," katanya.
Beni menjelaskan, penentuan Panglima TNI tidak hanya bergantung pada senioritas atau panjangnya masa pengabdian seorang perwira. Ada sejumlah pertimbangan lain yang dapat memengaruhi keputusan Presiden, termasuk kepercayaan dan kesesuaian visi kepemimpinan.
"Dalam konteks pergantian kepemimpinan TNI, faktor kepercayaan Presiden, kecocokan visi, dan pertimbangan politik dapat berpengaruh di samping senioritas serta pengalaman," jelasnya.
Sementara itu, pengamat militer sekaligus salah satu pendiri Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, melihat pergantian tersebut dalam konteks penataan kepemimpinan dan transformasi TNI yang berlangsung sejak 2025.
“Jadi, ada dimensi penataan kepemimpinan dan distribusi tanggung jawab strategis yang lebih luas,” kata Khairul kepada Liputan6.com, Jumat (16/10/2026).
Perbedaan karakteristik serta domain kedua posisi tinggi militer tersebut menjadikan pertukaran kursi kepemimpinan ini tidak dapat dinilai sekadar urusan administratif belaka. Akan tetapi, implikasi karier militer ke depan dari perubahan susunan penugasan ini tetap wajib dipisahkan secara jernih dari kalkulasi politik resmi kenegaraan yang memang sampai saat ini belum diputuskan maupun diumumkan oleh pihak Istana.
Peluang karier kemiliteran bagi Maruli maupun Tandyo sejatinya dapat ditelaah secara gamblang melalui landasan hukum normatif yang termaktub di dalam ketentuan Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Ketentuan legalitas tersebut menegaskan bahwa kursi jabatan Panglima TNI dapat diisi secara bergiliran oleh barisan perwira tinggi aktif dari tiap angkatan yang sedang atau setidaknya pernah mengemban tugas dinas sebagai kepala staf matra.
Regulasi perundang-undangan militer itulah yang kemudian menempatkan catatan rekam jejak kepemimpinan kedinasan seorang perwira menjadi faktor krusial. Maruli secara sah telah mengantongi seluruh persyaratan administratif tersebut tatkala dirinya dipercaya menjabat sebagai KSAD. Di sisi lain, Tandyo kini pun secara resmi telah menuntaskan syarat yang serupa begitu resmi menduduki kursi orang nomor satu di matra darat tersebut.
Aturan hukum ini sejatinya tidak pernah mempersempit jalan atau memberikan tiket eksklusif hanya kepada kedua nama perwira tinggi itu saja. Sosok pimpinan matra lain seperti Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali beserta Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Tonny Harjono secara sah juga mengantongi rekam kepangkatan yang sepenuhnya selaras dengan pedoman regulasi yang digariskan undang-undang.
Mengenai tahapan berikutnya, klausul Pasal 13 ayat (5) mengamanatkan bahwa Presiden memegang hak prerogatif untuk menyodorkan nama satu orang calon Panglima TNI demi mendapatkan persetujuan resmi dari lembaga parlemen. DPR RI diwajibkan memberikan putusan persetujuan tersebut dalam rentang tempo paling lambat dua puluh hari kalender di luar masa reses sidang terhitung sejak berkas usulan diterima secara sah.
Oleh sebab itu, terpenuhinya seluruh syarat administratif formal perundang-undangan bukanlah jaminan mutlak bahwa perwira bersangkutan bakal otomatis diputuskan menjadi sosok calon definitif. Ditambah lagi, tafsir regulasi pergantian pimpinan antarmatra sama sekali tidak mematok keharusan baku bahwa pucuk pimpinan militer berikutnya wajib dipetik dari matra yang berlainan dari pejabat yang sedang menjabat saat ini.
Apabila melihat formasi saat ini, tongkat komando tertinggi Panglima TNI dipegang erat oleh Jenderal Agus Subiyanto yang berasal dari korps Angkatan Darat. Mundur ke periode sebelum masa kepemimpinan Agus, amanah tersebut diemban Marsekal Hadi Tjahjanto dari unsur Angkatan Udara, yang mana Hadi kala itu melanjutkan estafet kepemimpinan dari Laksamana Yudo Margono yang berlatar belakang perwira Angkatan Laut.
Rentetan suksesi kepemimpinan matra terdahulu tersebut pada dasarnya memang menjadi bagian catatan historis penting dalam memahami dinamika rotasi jabatan militer, tetapi riwayat tersebut tidak serta-merta memastikan bahwa pola penggiliran yang persis sama bakal diterapkan kembali pada suksesi kali ini.
"Keputusan mengenai Panglima berikutnya tetap menjadi kewenangan Presiden melalui mekanisme persetujuan DPR. Jadi, semua kemungkinan masih terbuka dan tidak perlu dibatasi hanya pada dua nama tersebut," tutur Khairul.
DPR Menanti Pilihan Presiden
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai pergantian posisi tersebut bukan masalah selama dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.Menurut dia, pergantian jabatan di lingkungan TNI merupakan hak prerogatif Presiden dan Panglima TNI.
“Enggak ada masalah. Terserah itu hak prerogatif Presiden dan Panglima TNI, ya. Enggak ada masalah, siapa pun panglimanya yang penting sesuai dengan prosedur,” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Hasanuddin mengingatkan, pergantian pimpinan harus menjadi momentum untuk memperkuat disiplin prajurit dan menjaga profesionalisme TNI. Dia menyoroti perlunya mencegah pelanggaran yang dapat mencoreng nama institusi militer.
“Yang paling penting satu, laksanakan posisi TNI itu sesuai dengan aturan perundang-undangan. Yang kedua, mari kita tingkatkan disiplin sehingga tidak ada lagi hal-hal terjadi seperti kasus judi online di rumah dinas, contoh. Itu kan memalukan, ya, sebagai mantan prajurit,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menekankan pentingnya latihan untuk menjaga kesiapan tempur prajurit dalam menjalankan tugas pertahanan negara.“Dan yang ketiga, TNI berlatih, ya, bertempur, siap,” tegasnya.
TB Hasanuddin mengatakan salah satu syarat calon Panglima TNI adalah pernah menjabat kepala staf. Dengan jabatan barunya, Tandyo kini memiliki pengalaman tersebut.
“Jadi, yang Wakil Panglima tadinya belum memenuhi syarat karena belum pernah jadi kepala staf, sekarang jadi. Ada dari Angkatan Darat dua dong, satu Wakil Panglima yang baru, kedua KSAD yang baru,” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Meski demikian, dia belum bisa memastikan apakah Tandyo dipersiapkan untuk menduduki posisi Panglima TNI berikutnya. Dia meminta publik menunggu perkembangan setelah DPR kembali bekerja usai masa reses.
“Bisa, sinyal bisa tidak. Ya, nanti kita tunggulah dua bulan ke depan,” ujarnya.
Hasanuddin menjelaskan, calon Panglima TNI dapat berasal dari matra darat, laut, maupun udara. Pergantian antarmatra bukan keharusan karena calon dari matra yang sama juga diperbolehkan.
“Kalau menurut aturan, itu dapat digilir. Dari darat ke darat boleh. Dari darat ke laut boleh, dari darat ke udara juga sami mawon boleh,” katanya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menilai pergantian Maruli dan Tandyo dapat dipahami sebagai bagian dari rotasi penugasan atau tour of duty, yakni perpindahan jabatan untuk kebutuhan organisasi dan pengembangan pengalaman kepemimpinan.
“Bagian tour of duty aja. Beliau berdua sama-sama senior bintang 4, bertukar jabatan yang selisihnya tidak banyak,” kata Sukamta kepada Liputan6.com Jumat (16/10/2026).
Namun, ia tidak menutup kemungkinan bahwa perubahan posisi itu berpengaruh terhadap peluang keduanya menjadi Panglima TNI.
“Mungkin saja. Semua peluang bisa terjadi, tergantung Presiden,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyatakan dukungan terhadap keputusan Prabowo mengganti KSAD.
Ia memandang perubahan jabatan itu sebagai bagian dari kebijakan strategis pemerintah untuk menjaga kepentingan nasional, stabilitas, dan kepercayaan publik di tengah dinamika keamanan serta geopolitik global.
Dave menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan pertahanan yang berlandaskan konstitusi dan sinergi antara pemerintah, DPR, serta masyarakat.
Namun, dukungan terhadap pergantian jabatan tersebut tidak dengan sendirinya menjawab siapa yang akan menjadi Panglima TNI berikutnya.
"Kebijakan tersebut berlandaskan pada prinsip konstitusi serta semangat untuk memperkuat stabilitas dan kepercayaan publik, sehingga patut kita dukung bersama," kata Dave.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6







