Perubahan Skema Insentif Dapur MBG Dinilai BGN Mampu Selamatkan Kas Negara Rp3 Triliun

Posted on

Sudaryono selaku Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) mengkalkulasikan bahwa peniadaan sistem bonus harian flat senilai Rp6 juta pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi memangkas pengeluaran kas negara mendekati angka Rp3 triliun menjelang penutupan Desember 2026.

Uang insentif operasional tersebut pada saat ini telah dialihkan menjadi sistem proporsional sejumlah Rp2.000 untuk setiap porsi hidangan yang tersalurkan.

Menurut keterangan Sudaryono, estimasi efisiensi dana tersebut dihitung sejak pembaruan kebijakan mulai diresmikan per 5 Oktober 2026. Pada periode sebelumnya, unit dapur SPPG memperoleh jatah flat sebesar Rp6 juta harian tanpa melihat kapasitas riil hidangan yang didistribusikan ke lapangan.

"Saya sudah hitung dari mulai tanggal 5 Oktober kemarin kita berlakukan dari Rp6 juta flat seluruh dapur menjadi Rp2.000 (per porsi), saya telah menyelamatkan, mengurangi, dan menghemat anggaran negara kurang lebih Rp3 triliun sampai dengan akhir Desember," tutur Sudaryono pada forum bersama para pemimpin redaksi di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (16/10) silam.

Ia memaparkan penetapan angka lama Rp6 juta harian berpatokan pada asumsi ideal yakni target 3.000 porsi dikalikan tarif Rp2.000. Kendati demikian, nominal identik tersebut nyatanya tetap dicairkan bagi unit yang cuma menyediakan 1.000, 1.500, 2.000, sampai 2.500 porsi per hari kerja.

"Kenapa (skema awalnya insentif) Rp6 juta? Idealnya itu dalam grand design-nya itu adalah 3.000 porsi dikali Rp2.000 jadi Rp6 juta. Ini enggak, orang layani 1.000, 2.000, 1.500, 2.500 dibayar semua Rp6 juta," bebernya secara terbuka.

Lewat mekanisme terkini, total pencairan insentif murni disesuaikan berdasarkan volume nyata porsi yang dihidangkan. Sentra dapur yang melayani sasaran lebih banyak otomatis memperoleh dana tambahan lebih besar, sedangkan unit dengan jangkauan minim bakal menerima nominal proporsional yang lebih sedikit.

Sudaryono menguraikan simulasi pemangkasan dana sampai pengujung tahun didapatkan lewat perbandingan langsung antara sistem pembayaran awal dan regulasi berjalan.

Ia menegaskan kalkulasi tersebut disusun dengan menimbang total unit layanan, akumulasi porsi tersaji, beserta rentang waktu penerapan aturan dari 5 Oktober sampai berakhirnya Desember.

"Karena APBN ini APBN itu bukan uangnya nenek saya, jadi harus saya perlakukan dan saya belanjakan dengan sebaik-baiknya, setransparan mungkin dan tidak boleh ada entit-entitan lagi," tegas Sudaryono.

Badan Gizi Nasional secara resmi menggeser format insentif operasional bagi unit SPPG dari pagu awal Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 untuk setiap menu makanan yang disalurkan kepada kelompok sasaran.

Ketentuan terbaru ini dituangkan melalui Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 mengenai Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG, serta didukung surat keputusan pimpinan BGN tentang tata cara insentif.

Plafon Rp2.000 per mangkuk tersebut bukanlah anggaran terpisah di luar alokasi pokok program sebesar Rp15 ribu per paket. Dari rincian tersebut, porsi Rp10 ribu dialokasikan khusus bahan mentah pangan, biaya pengolahan atau memasak senilai Rp3.000, dan sisa Rp2.000 untuk jaminan mutu serta keandalan layanan SPPG.

Penyaluran dana insentif ini juga terikat langsung pada kelancaran operasional. Unit SPPG yang dijatuhi sanksi penonaktifan sementara atau suspend otomatis tidak berhak mengajukan pencairan insentif.

Kaidah serupa diberlakukan bilamana dapur terhenti melayani target penerima karena bertepatan dengan tanggal merah nasional atau saat proses belajar mengajar tatap muka diliburkan dampak situasi darurat, contohnya bencana alam wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kabut kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memaksa sekolah beralih daring.

Kuantitas sajian patokan pencairan diputuskan berdasar surat keputusan penetapan sasaran yang dirilis BGN di tiap unit dan teritori. Dokumen resmi itu akan diperbarui secara kontinu menyesuaikan daya tampung dapur serta kelompok sasaran mencakup murid sekolah hingga barisan 3B, yaitu ibu hamil, menyusui, serta balita.

BGN menggarisbawahi perlunya perapian data sasaran ini guna mengantisipasi gesekan maupun perebutan jatah antarfasilitas dapur. Harapannya, dapur mini tidak kewalahan menampung beban berlebih, sementara unit dapur berskala besar tetap beroperasi optimal tanpa kekurangan porsi kerja.

Selain itu, pihak BGN menyerukan agar segenap yayasan mitra, koordinator dapur, staf akuntan, pakar nutrisi, beserta tim operasional SPPG benar-benar memahami dan patuh terhadap tata tertib termutakhir ini.