PT Pertamina (Persero) memberikan tanggapan perihal pengusutan dugaan korupsi dalam tata kelola BUMD migas Bekasi, PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda), terkait Kerja Sama Operasi (KSO) bersama PT Pertamina EP rentang tahun 2009 sampai 2024.
Manager Communication Relations & CID PT Pertamina EP, Pinto Budi Bowo Laksono, menyatakan bahwa korporasi bakal mematuhi seluruh tahapan hukum yang bergulir saat ini.
"Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap untuk bekerja sama," ungkap Pinto lewat pernyataan tertulis, Jumat (18/9).
Pihak perseroan mengonfirmasi bahwa kemitraan tersebut mencakup wilayah operasional Lapangan Jatinegara sampai Februari 2026. Selepas periode itu berakhir, pengelolaan lapangan migas bakal dijalankan secara mandiri oleh pihak perseroan.
"Seiring berakhirnya masa kontrak KSO tersebut, keberlanjutan operasional Lapangan Jatinegara dikelola oleh Pertamina EP (own operation), mulai Februari 2026," urai Pinto lebih lanjut.
Dirinya juga menegaskan bahwa aktivitas korporasi senantiasa mematuhi semua regulasi serta ketentuan perundangan yang berlaku.
"Pertamina EP berkomitmen untuk menjalankan operasi dan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG)," tuturnya.
Sebelumnya, satuan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggencarkan penyidikan mengenai skandal dugaan rasuah tata kelola komoditas minyak pada tubuh Perseroda tersebut.
Guna menghimpun sejumlah barang bukti pendukung, tim Kejaksaan Agung menggelar serangkaian aksi hukum termasuk penggeledahan sejumlah kantor instansi serta korporasi yang diduga terkait masalah ini, meliputi:
- Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi;
- Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi;
- Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi;
- Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta;
- Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;
- Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
