PT Pertamina (Persero) secara resmi memberikan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 untuk mengokohkan ketahanan energi nasional.
JAKARTA — Kebijakan strategis pemerintah Republik Indonesia yang tertuang di dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2026 disambut baik oleh PT Pertamina (Persero). Regulasi terbaru tersebut bertujuan membenahi tata kelola pasokan serta pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), sampai Liquefied Petroleum Gas (LPG), baik yang diproduksi secara domestik maupun didatangkan dari luar negeri, guna memperkuat benteng ketahanan energi di tanah air.
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menyatakan kesiapan penuh perusahaannya dalam mengemban amanat serta penugasan dari pemerintah dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme tinggi. Kebijakan ini dinilai sangat mendasar untuk memastikan stabilitas suplai energi untuk sektor industri maupun seluruh lapisan masyarakat.
“Pertamina mendukung penuh Perpres 107 Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global. Kami berkomitmen menjalankan penugasan dari pemerintah secara profesional dan bertanggung jawab agar pasokan energi bagi masyarakat dan industri tetap terjaga,” tutur Simon saat hadir dalam agenda temu media di gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (26/10/2026).
Pertemuan bersama awak media ini diadakan seusai rapat koordinasi penting bersama Menteri Perindustrian, Wakil Menteri ESDM, Direktur Jenderal Migas, Kepala SKK Migas, serta jajaran petinggi Pertamina Group. Rapat tersebut secara khusus membahas langkah mitigasi atas imbas tensi geopolitik Timur Tengah terhadap stabilitas energi nasional. Pada momentum itu, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi yang juga menjabat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menggarisbawahi hadirnya Perpres ini sebagai sebuah terobosan mutakhir dalam mekanisme pengadaan minyak mentah, BBM, hingga komoditas LPG.
“Dengan Perpres ini kita melakukan dengan sistem G to G dan G to B, artinya kita sekarang bisa melakukan pilihan-pilihan dari negara yang akan diambil,” jelas Bahlil.
Melalui payung hukum baru tersebut, kegiatan impor komoditas energi kini dapat direalisasikan lewat format kerja sama antarpemerintah (G2G) ataupun kemitraan antara pemerintah dengan badan usaha (G2B). Operasionalisasi skema pengadaan ini nantinya dipegang langsung oleh Badan Layanan Umum (BLU) yang ditunjuk pemerintah.
Bahlil menambahkan bahwa payung hukum ini turut menghadirkan ruang gerak yang jauh lebih fleksibel bagi Pertamina bersama anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, untuk memperluas diversifikasi rantai pasokan. Penataan tersebut diproyeksikan sanggup menjamin keberlanjutan energi nasional secara berkesinambungan.
Pada pernyataan terpisah, Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron menjelaskan perseroan segera mempererat sinergi kerja dengan Kementerian ESDM, BLU Lemigas, SKK Migas, serta berbagai instansi terkait lain. Pola koordinasi terpadu ini nantinya akan tetap berpedoman pada porsi kewenangan dan mandat masing-masing institusi.
Selain tata kelola, Pertamina menegaskan kesiapan infrastruktur logistik dan operasional hilir secara matang, mencakup fasilitas kilang pengolahan, depo penampungan atau terminal BBM, hingga rantai distribusi akhir. Seluruh fasilitas disiagakan untuk menyukseskan petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
“Perpres ini memperkuat jalur pengadaan untuk ketahanan energi nasional. Pertamina siap bersinergi dengan BLU Lemigas dan para pemangku kepentingan lain. Tujuan kita sama, yaitu pasokan bagi masyarakat tetap terjaga,” ujar Baron.
Baron menekankan kembali bahwa penyerapan minyak mentah hasil bumi nusantara dan pengoptimalan fasilitas kilang domestik tetap diletakkan sebagai prioritas tertinggi perseroan. Menggandeng SKK Migas beserta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Pertamina terus mengamankan pasokan minyak mentah bagi kebutuhan kilang di dalam negeri selaras dengan regulasi resmi.
“Pengadaan dari luar negeri melengkapi pasokan dalam negeri untuk menjaga kecukupan kebutuhan nasional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Baron memaparkan fokus mendesak Pertamina masa kini tertuju pada jaminan ketersediaan stok energi serta keandalan rantai pasok BBM dan LPG di tengah masyarakat luas. Karena itu, Pertamina tiada henti mengoptimalkan kesiapan sarana fasilitas, armada pengangkut, dan seluruh jaringan distribusi agar kebijakan pemerintah membawa dampak nyata bagi masyarakat melalui suplai energi yang stabil dan andal.
“Pertamina akan terus bekerja sama dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan keandalan pasokan. Kami senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutup Baron.


