Polda Metro Jaya hingga kini terus melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap motif aksi penembakan antaranggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang terjadi di area Pondok Cabe, wilayah Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Kombes Pol. Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih belum dapat menelusuri latar belakang persoalan secara menyeluruh lantaran masih memantau perkembangan kesehatan mental dari pihak pelaku.
"Kami penyidik dalam hal ini masih belum bisa melakukan pendalaman yang komprehensif melihat situasi dan kondisi dari si pelaku. Artinya ini juga harus kita lihat, makanya kami belum bisa menyampaikan motif," tutur Budi melalui pernyataan resminya pada Selasa (20/10/2026).
Tragedi berdarah yang menyeret nama Bharatu LFFL serta Bharada AR tersebut diketahui berlangsung pada hari Jumat (16/10). Budi menerangkan bahwa aparat berwenang sudah merampungkan seluruh proses identifikasi tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mengamankan berbagai alat bukti di lokasi.
"Pastinya olah TKP sudah dilakukan. Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan terhadap satu orang. Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain selongsong murni, senjata tajam, dan barang-barang milik pribadi," jelasnya kepada awak media.
Menanggapi kabar mengenai kemungkinan masalah psikologis atau kondisi mental pelaku, Budi menegaskan bahwa kepastian tersebut membutuhkan serangkaian uji medis spesifik oleh tim medis berpengalaman, sehingga tidak bisa dinilai secara instan.
"Terkait tentang kejiwaan, itu butuh proses. Ini masih berproses, makanya kami sampaikan butuh waktu karena tidak bisa satu hingga dua hari untuk mengenali psikologis seseorang. Nanti dokter ahli psikiatri yang akan menyampaikan," papar Budi menerangkan.
Pelanggaran Etik
Budi memberikan garansi bahwa institusi kepolisian sama sekali tidak memberikan kelonggaran ataupun toleransi terhadap setiap anggota yang melanggar hukum pidana. Sekarang ini, pelaku sudah mendekam di ruang tahanan (rutan) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Terlepas dari penegakan ranah pidana, penindakan berkaitan dengan kode etik bakal diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Walaupun demikian, pelaksanaan sidang etik internal masih menunggu selesainya tahapan penyidikan pidana.
"Polri tidak memberi ruang pada personel yang melakukan pelanggaran ataupun kejahatan. Pasti diproses hukum dan sudah dilakukan penahanan. Perkara ini akan diusut tuntas, baik oleh Ditreskrimum maupun Bidpropam Polda Metro Jaya," tegas Budi kembali.
Aparat Polda Metro Jaya turut mengutarakan rasa duka cita mendalam terhadap korban serta keluarga besar yang terdampak oleh peristiwa tersebut. Kepolisian berkomitmen untuk selalu membeberkan informasi penanganan perkara ini secara terbuka dan transparan kepada seluruh masyarakat luas.
Simak terus informasi terbaru serta tepercaya lewat Berita Liputan6
