Penyaluran KJMU Tahap II 2026 Molor, Pemprov DKI Jakarta Sampaikan Permintaan Maaf

Posted on

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi melayangkan permohonan maaf kepada publik berkaitan dengan tertundanya proses penyaluran dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026.

Sesuai agenda awal, pencairan bantuan KJMU Tahap II 2026 ditargetkan berlangsung pada 30 Oktober 2026, menyusul penetapan daftar penerima melalui Keputusan Gubernur pada rentang waktu 23 sampai 29 Oktober 2026. Kendati demikian, hingga memasuki bulan berikutnya, dana bantuan operasional perkuliahan bagi para mahasiswa itu belum kunjung ditransfer.

“Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para penerima manfaat KJMU atas perubahan waktu pencairan bantuan Tahap II Tahun 2026,” tutur Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Chico memaparkan, penundaan jadwal transfer dana tersebut terjadi lantaran jajaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang merampungkan tahapan verifikasi berkas penerima. Tahapan ini meliputi validasi sejumlah indikator lokal serta penyelarasan regulasi terkini dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 seputar Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerima KJMU benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya secara rinci.

Di samping memvalidasi identitas calon penerima, Chico menambahkan bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta proaktif membangun komunikasi intensif bersama pihak kampus guna memastikan para mahasiswa sasaran tidak terhambat urusan birokrasi perkuliahan.

Jika seluruh tahapan validasi tuntas tanpa hambatan, penyaluran subsidi pendidikan KJMU Tahap II Tahun 2026 rencananya bakal mulai diproses sejak 6 November 2026.

“Kami memahami bahwa bantuan KJMU memiliki arti penting dalam menunjang keberlangsungan pendidikan para mahasiswa,” kata Chico.

“Verifikasi ini kami lakukan agar bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Chico menegaskan komitmen pemerintah.

Dapatkan rangkuman informasi terbaru serta tepercaya lewat Berita Liputan6.

Syarat KJMU Diperluas, Kampus Swasta Akreditasi B dan C Bisa Daftar

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Tahap II Dibuka, Ini Syarat Pendaftar Baru

Soal Desil, Pramono Perintahkan Anak Buah Cek Data Mahasiswa Penerima Bantuan

Kapolri Larang Seluruh Anggota Polri Pakai Vape

Sopir Truk Molen yang Tewaskan 6 Orang di Bekasi Ditangkap

Daftar 6 Korban Tewas dalam Kecelakaan Truk Molen di Bekasi

Truk Molen yang Tewaskan 6 Orang di Bekasi Diduga Rem Blong

Kronologi Truk Molen Tabrak Kerumunan di Bekasi hingga Tewaskan 6 Orang

Truk Molen Tabrak Kerumunan di Bekasi, 6 Orang Tewas