Penerapan PPh Seller Marketplace Dimulai 1 November 2026, DJP Tunggu Kesiapan Platform

Posted on

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa implementasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang daring atau seller pada lokapasar akan resmi berjalan per 1 November 2026.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menerangkan ketetapan ini direalisasikan dengan mempertimbangkan taraf kesiapan masing-masing pihak platform.

"Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober, nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform," ucapnya saat diwawancarai di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (18/9).

Bimo menegaskan ketentuan pelaksanaan pajak lokapasar ini sudah selaras dengan payung hukum yang ada.

Dirinya pun menambahkan belum memperoleh instruksi anyar dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai ketentuan pungutan ini. Dengan demikian, jadwal penerapan pajak tersebut tidak mengalami pergantian.

"Ini berdasarkan aturan yang sudah ada, pengumuman yang sudah kita lakukan. Kalau dari Pak Suhasil, saya belum dapat arahan," tutur Bimo.

Pungutan pajak terhadap seller marketplace awalnya dijadwalkan mulai berlaku 1 Agustus 2026, tetapi kemudian mengalami penundaan.

Pada permulaan Agustus lampau, Menkeu periode 2025-2026 Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan langkah untuk menangguhkan penarikan PPh Pasal 22 bagi kalangan penjual di lokapasar.

Keputusan pembatalan sementara tersebut diambil lantaran Purbaya menimbang aspek daya beli konsumen dan situasi perekonomian nasional saat itu dinilai belum kokoh.

"Pajak marketplace mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu," tutur Purbaya dalam agenda media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (5/8).

Pemerintah menunjuk empat platform lokapasar untuk bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pendapatan yang diperoleh pedagang domestik melalui skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Keempat platform belanja daring yang dimaksud meliputi Tokopedia, Shopee, Lazada, serta Blibli.

Kewajiban penarikan pajak seller melalui pihak platform merupakan mandat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Regulasi PMK 37/2025 ini mengubah tata cara pembayaran kewajiban perpajakan, dari metode setor mandiri oleh pedagang lokal menjadi mekanisme pemotongan langsung oleh lokapasar penunjuk.