Otoritas bursa resmi memberlakukan batas harga minimum saham sebesar Rp 1 per lembar.
JAKARTA — Laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) terkoreksi pada perdagangan awal pekan, Senin (28/9/2026). Penurunan ini dipicu reaksi sesaat pasar modal terhadap penetapan batas bawah harga saham senilai Rp 1 yang menggantikan patokan lama Rp 50. Pada pembukaan sesi, IHSG terkoreksi 32,14 poin atau sekitar 0,51 persen menuju peringkat 6.209,75. Bersamaan dengan itu, indeks kelompok saham likuid LQ45 tergerus 4,17 poin atau 0,67 persen ke posisi 616,94.
“Untuk horizon jangka pendek, indeks komposit cukup berisiko menguji zona penyangga di rentang 6.186 sampai 6.113, dengan batas penahan selanjutnya berada pada level 6.029. Sebaliknya, agar sanggup berbalik menguat, pergerakan IHSG wajib melesat melampaui level 6.290 lebih dahulu, lalu menembus rintangan di area 6.328 hingga 6.368,” papar Liza Camelia Suryanata selaku Head of Research Kiwoom Sekuritas melalui ulasannya di Jakarta, Senin.
Sorotan domestik tertuju pada langkah BEI yang efektif mengeksekusi patokan harga terendah saham menjadi Rp 1 per unit dari sebelumnya Rp 50 terhitung hari ini, Senin (28/9).
Ketentuan anyar ini ditujukan untuk mendongkrak transaksi likuiditas sekaligus menciptakan pembentukan harga yang jauh lebih efektif bagi emiten yang telah mengendap lama di level gocap tanpa pergerakan.
Kabar lain dari sektor fiskal, otoritas pemerintah merevisi pedoman manajemen kelebihan maupun kekurangan anggaran kas pusat lewat PMK Nomor 67 Tahun 2026 yang aktif sejak 8 September 2026 demi memperbarui PMK Nomor 44 Tahun 2024.
Regulasi tersebut menegaskan alokasi sisa dana kas bisa dimaksimalkan guna membuahkan pemasukan negara maupun faedah finansial lainnya tanpa mengabaikan aspek kecukupan kas negara.
Penempatan kas surplus ini dapat dititipkan pada perbankan umum serta instrumen SBN, termasuk transaksi pembelian outright pada pasar sekunder, instrumen Reverse Repo, SBN, serta skema Reverse Repo Syariah SBSN dan Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN.
Beralih ke kancah global, Liza menuturkan bahwa para pemodal masih mengawasi ketegangan politik luar negeri antara Amerika Serikat dan Iran, ditambah ketidakjelasan terkait operasional Selat Hormuz.
Pihak Iran meminta Washington mematuhi komitmen gencatan senjata sementara yang tercapai medio Juni 2026 silam, kendati konsensus tersebut kandas selang beberapa pekan kemudian.
“Peluang terciptanya perundingan bertahap terus disorot para pelaku bursa demi meredam gejolak rantai pasok energi internasional,” kata Liza menegaskan.






