Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kucuran dana untuk paket stimulus ekonomi pada kuartal IV-2026 menembus angka Rp 31 triliun.
Keseluruhan dana stimulus tersebut bersumber langsung dari kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.
"APBN. Ya (full dari APBN)," ucapnya singkat saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin malam (5/10/2026).
Rangkaian paket stimulus ini mencakup penyediaan rekening bank bagi warga negara berumur minimal 17 tahun, yang diprioritaskan bagi kelompok masyarakat kategori desil 1 sampai desil 4.
Kini, kuota penerima program bantuan itu sedang melewati tahapan verifikasi silang data lintas kementerian dan lembaga demi menjamin distribusi bantuan tepat sasaran.
Dalam rangka memperkokoh ketahanan pangan, pemerintah menyalurkan komoditas beras 10 kilogram per bulan dari Oktober sampai Desember 2026 berbiaya Rp 17,5 triliun untuk 33.244.408 KPM desil 1-4. Proteksi bagi buruh turut digenjot lewat Bantuan Subsidi Upah (BSU) tiga bulan sejumlah Rp 300 ribu per bulan kepada 13,3 juta pekerja bernilai mendekati Rp 12 triliun.
Menatap tahun 2027, program pemagangan kerja untuk 150 ribu pemuda serta agenda vokasi bagi 300 ribu peserta tetap diteruskan. Insentif pemangkasan PPh Pasal 21 bagi tenaga kerja berpendapatan di bawah Rp 10 juta per bulan dilebarkan ke semua sektor bagi 7,5 juta buruh, diiringi perumusan regulasi batas PTKP baru berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Geliat industri properti terus didorong via kelanjutan skema PPN DTP sampai 2027 untuk hunian senilai maksimal Rp 2 miliar, berikut fasilitas PPN DTP porsi harga hingga Rp 2 miliar bagi rumah berharga puncak Rp 5 miliar. Selain itu, hadir program KPR subsidi berbunga 6% untuk kalangan bergaji tetap sekitar Rp 17 juta pada unit hunian maksimal Rp 500 juta.
Terkait ketenagakerjaan, potongan iuran JKK beserta JKM pekerja mandiri diperpanjang pada 2027, serta klaim JKP berdurasi enam bulan ditata mengikuti tingkatan upah. Sementara pada sektor emas perhiasan, regulasi PPN teranyar logam mulia berkadar 99,9% dirancang guna mempermudah akses insentif perpajakan.








